TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono mengungkapkan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi antisipasi pemerintah terhadap stagflasi atau krisis global yang sudah berpengaruh pada perekonomian nasional.
Nindyo mengatakan, menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.
Sehingga pemerintah mesti menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif dengan Perppu Cipta Kerja.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” ujar Nindyo melalui keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).
Menurutnya, Perppu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.
Selain itu optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini juga terkandung di dalamnya.
Baca juga: DPR RI Terima Surat Presiden Tentang Perppu Cipta Kerja Hingga Pemilu
Nindyo mengatakan, penetapan Perppu Cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.
“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.
Lebih lanjut, Penetapan Perppu Cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.
“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu."
"Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Nindyo.
Baca juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional Jika DPR Setujui Perppu Cipta Kerja
Diketahui, Perppu Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.
DPR Terima Surpres