Sementara itu DPR RI telah menerima tiga surat presiden (surpres), termasuk terkait Perppu Cipta Kerja.
Surpres itu disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (7/2/2023).
Surpres pertama terkait penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pimpinan Dewan telah menerima surat dari Presiden RI. R61 tanggal 28 November 2022 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang MK," kata Dasco di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi XI DPR Nilai Aneh Pertumbuhan Ekonomi Tinggi Tapi Kemiskinan Meningkat
Surpres lain adalah Perppu tentang Cipta Kerja dan Pemilu.
Dasco menyebut surpres itu akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme.
"R01 tanggal 9 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," ucap Dasco.
"R02 tanggal 13 Januari 2023, hal penyampaian RUU tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Menjadi Undang-Undang," tandasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Chaerul Umam)