News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perppu Cipta Kerja

Krisis Global Pengaruhi Ekonomi Nasional, Pakar Sebut Perppu Ciptaker jadi Antisipasi Pemerintah

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono mengungkapkan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi antisipasi pemerintah terhadap stagflasi atau krisis global yang sudah berpengaruh pada perekonomian nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono mengungkapkan, Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi antisipasi pemerintah terhadap stagflasi atau krisis global yang sudah berpengaruh pada perekonomian nasional.

Nindyo mengatakan, menurut laporan terbaru Bank Dunia, perekonomian global hampir jatuh ke dalam resesi.

Sehingga pemerintah mesti menyiapkan serangkaian strategi melalui bauran kebijakan fiskal dan moneter yang responsif dengan Perppu Cipta Kerja.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu,” ujar Nindyo melalui keterangan resmi, Jumat (10/2/2023).

Menurutnya, Perppu Cipta Kerja berisikan materi muatan yang sarat dengan kepentingan negara dan masyarakat Indonesia.

Selain itu optimalisasi pelayanan publik dalam menghadapi kondisi terkini juga terkandung di dalamnya.

Baca juga: DPR RI Terima Surat Presiden Tentang Perppu Cipta Kerja Hingga Pemilu

Nindyo mengatakan, penetapan Perppu Cipta kerja ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menghadapi kondisi perekonomian global saat ini.

“Pemerintah tidak terburu-buru dalam menerbitkan Perppu Ciptaker, karena justru dampak dari stagflasi global yang sudah nampak di mata kita, pemerintah mengantisipasi hal itu,” katanya.

Pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Nindyo Pramono (ist)

Lebih lanjut, Penetapan Perppu Cipta kerja ini merupakan keputusan pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan realitas dan pertimbangan logis obyektif, sesuai perkembangan global dan nasional dengan tetap berbasis prinsip hukum dan konstitusi.

“Pengaruh dari stagflasi global sudah masuk ke negara kita, maka kita mengantisipasi itu dengan pemerintah mengambil keputusan menerbitkan Perppu."

"Alasan akan kegentingan memaksa itu murni sepenuhnya diskresi Presiden,” imbuh Nindyo.

Baca juga: Partai Buruh dan Serikat Pekerja Ancam Mogok Nasional Jika DPR Setujui Perppu Cipta Kerja

Diketahui, Perppu Cipta Kerja diteken Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022.

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi memutus bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, melalui Putusan uji formil No 91/PUU-XVIII Tahun 2020 tanggal 25-11-2021.

DPR Terima Surpres

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini