News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ketua Banggar DPR: Jokowi Usulkan Perry Warjiyo Jadi Calon Gubernur BI

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan nama Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirimkan nama Perry Warjiyo sebagai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) ke DPR.

Said menyebut pihaknya mendukung keputusan Jokowi yang mengusulkan Perry Warjiyo.

"Presiden Jokowi tampaknya mengusulkan calon Gubernur BI adalah Bapak Perry Warjio," kata Said di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Perry Warjiyo Disinyalir Bakal Jadi Calon Tunggal Gubernur BI 2023-2028

Dia menegaskan BI memiliki peran amat strategis seperti memastikan tingkat inflasi terkendali.

"Inflasi ini menjadi urusan sangat penting, inflasi tinggi bisa menjadi malapetaka bagi sebuah pemerintahan, sebab berpengaruh langsung bagi hajat hidup rakyat banyak," ujar Said.

Selain itu, Said menyebut jika tugas utama BI lainnya adalah memastikan nilai tukar rupiah terhadap sejumlah mata uang utama global, khususnya Dolar Amerika Serikat  (USD) stabil.

"Oleh sebab itu kemampuan mengorganisir dan membuat keputusan tepat dalam melakukan berbagai operasi pasar yang dijalankan oleh BI, dalam rangka pengendalian inflasi dan nilai tukar sangat penting," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa BI bertanggung jawab untuk memastikan inklusi keuangan berjalan dengan baik, memastikan berbagai transaksi keuangan, khususnya perihal sistem pembayaran berjalan dengan baik, aman, dan cepat.

Baca juga: Jokowi akan Putuskan Calon Gubernur BI Hari Ini, Sudah Kantongi Nama

"BI juga berwenang mengelola lalu lintas devisa, dan cadangan devisa negara," ucap Said.

Terbaru, kata Said, melalui UU No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) ditegaskan bahwa keseluruhan tugas dan kewenangan BI dalam menjalankan kebijakan makroprudential harus diletakkan dalam kerangka pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

"Peran ini meniscayakan adanya tuntutan harmoni dengan berbagai otoritas lainnya, terutama yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSS) yang beranggotakan Menkeu, OJK, dan LPS," jelasnya.

Said menuturkan Indonesia membutuhkan sosok Gubernur BI yang sigap, dan tanggap terhadap berbagai tantangan baru yang tidak terduga.

"Kita butuh sosok Gubernur BI yang bisa membantu pemerintah ketika menghadapi tahun sulit, seperti menghadapi pandemi covid-19 tahun 2020-2021 lalu," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini