News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Trisambodo Masih Berstatus ASN Meski Dicopot Jabatannya, Kemenkeu: Permudah Pemeriksaan

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ayah Mario Dandy Satrio (20) yang merupakan pejabat pajak bernama Rafael Alun Trisambodo meminta maaf atas kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya. Kini Rafael telah dicopot jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani /Foto: Tangkapan layar video

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyapaikan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo telah resmi dicopot dari jabatannya, pada Jumat (24/2/2023).

Pencopotan jabatan itu sebagai tindak lanjut dari kasus kekerasan hingga hedonistik yang dilakukan anak Rafael Alun Trisambodo.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengambil sikap terhadap status kepegawaian Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Jabatan Rafael Alun Trisambodo Dicopot dan KPK Ikut Turun Tangan, Sri Mulyani: Mengkhianati Kemenkeu

Kata dia, jabatan Rafael sebagai pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II, itu telah dicopot pada Kamis (23/2). Namun, status Rafael Alun masih dinyatakan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Mengenai status RAT, yang bersangkutan per kemarin, 23 Februari, mita copot dari jabatannya. Tetap ASN, yang berarti tetap terikat dengan seluruh kode etik seluruh disiplin, aturan administrasi ASN," ucap Suahasil.

Dikatakan Suahasil, pencopotan jabatan itu dilakukan untuk memudahkan proses pemeriksaan terhadap Rafael Alun.

"Pencopatan tersebut dilakukan karena pemeriksaan akan kita lakukan dan ini adalah untuk mempermudah upaya pemeriksaan," paparnya.

Lebih lanjut, Suahasil mengatakan Kementerian Keuangan mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oleh anak dari Rafael Alun. Dia juga berjanji, hal ini menjadi peristiwa yang terakhir di lingkungan Kemenkeu.

"Jadi posisi Kemenkeu tentang penganiayaan tersebut kita tidak bisa menerima dan kita mengecam. Dan harapan kita yang tadi, kita berharap ini menjadi yang terakhir. Tidak bisa kita terima," tegasnya.

Sebagai informasi, dasar pencopotan jabatan Rafael Alun Trisambodo sesuai Pasal 31 Ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kementerian Keuangan juga sudah mengeluarkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk Rafael Alun Trisambodo dengan Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023.

Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.

Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini