Elly menegaskan, KSBSI menolak Perppu ini. Dia mendesak Pemerintah merevisi dan Parlemen menolak Perppu ini.
"Kami akan lakukan mobilisasi massa. Kami akan melakukan perlawanan dengan keras," tambahnya.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, sebelumnya, Panja Baleg menyetujui Perppu ini dibawa ke sidang Paripurna. Sementara hanya ada dua fraksi yang menolak Perppu. Dengan demikian, Perppu ini, kemungkinan besar sah jadi UU.
"Kami akan aksi 14 Maret saat paripurna. Jika nanti disahkan, kami pikirkan kembali menggelar aksi besar dan menggugat ke MK," ucapnya.
Baca juga: Selain Demokrat dan PKS, DPD RI Tolak Penetapan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Iqbal menambahkan, ada sejumlah poin yang merugikan buruh dalam Perppu ini. Yakni, soal upah minimun, isu outsourcing, karyawan kontrak, isu pesangon, mekanisme PHK, pengaturan cuti, pengaturan jam kerja, tenaga kerja asing, dan dihapusnya sanksi pidana.
"Kami akan aksi, tempuh judicial review, dan terus menjalin diplomasi internasional untuk memperjuangkan hak dasar buruh," paparnya.