Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Maraknya pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal membuat masyarakat resah karena tingginya bunga yang dikenakan dan metoda penagihan yang mengancam.
Satgas Waspada Investasi (SWI) pada Februari 2023 kembali menemukan 85 penyedia pinjaman online beroperasi tanpa izin. Sejak tahun 2018 sampai Februari 2023, total peyedia pinjaman online ilegal yang ditutup sebanyak 4.567.
Arsya Helmi, Regulatory Compliance Kredit Pintar mengatakan, pinjol yang legal memiliki kriteria antara lain berlisensi, terdaftar, dan diawasi OJK, tidak menawarkan melalui saluran komunikasi pribadi, pemberian pinjaman diseleksi terlebih dahulu, bunga atau biaya pinjaman transparan.
"Pinjol legal mempunyai saluran telepon layanan pelanggan, memiliki alamat kantor yang jelas disertai identitas manajemen perusahaan," ujarnya.
Pada pinjol legal, peminjam yang tidak dapat membayar setelah batas waktu 90 hari akan masuk ke daftar hitam Fintech Data Center sehingga tidak dapat meminjam dana ke platform fintech lain.
Selain itu, pada pinjol legal, hanya mengakses akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada smartphone calon peminjam dan pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh AFPI.
Brand Communications Kredit Pintar Puji Sukaryadi mengatakan, minimnya tingkat literasi masyarakat menjadi salah satu penyebab maraknya pinjol ilegal.
"Perlu upaya untuk menggiatkan literasi atau pemahaman masyarakat atas suatu produk dan layanan keuangan. Salah satunya agar dapat membedakan mana pinjol yang legal dan mana yang ilegal," kata Puji di kegiatan Kelas Pintar Bersama di Depok, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).
Baca juga: Satgas Waspada Investasi Kembali Rilis Daftar 20 Pinjol Ilegal, Ini Rinciannya
Kelas literasi keuangan yang diinisiasi Kredit Pintar, diikuti komunitas UMKM Depok dan mendapatkan respon sangat positif dari berbagai pertanyaan yang muncul seputar cara membedakan antara pinjol legal dan ilegal.
"Dari sekian banyak pinjaman online saat ini hanya ada 102 nama pinjaman online legal yang terdaftar di OJK, dan Kredit Pintar adalah salah satu yang pertama kali mendapat izin," ujar Wisely Wijaya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang pinjaman online legal, masyarakat dapat mengeceknya melalui informasi di OJK.
Baca juga: Diberantas Nggak Kapok-kapok, Satgas Waspada Investasi Masih Temukan 85 Pinjol Ilegal
Selain literasi keuangan mengenai cara membedakan pinjaman online yang legal dan ilegal, peserta Kelas Pintar Bersama juga mendapatkan sharing ilmu berwirausaha dariSarta Dipa, Sub Bagian Kuliner Asosiasi Industri Kreatif Depok (AIKD).
“Mudah-mudahkan ke depannya melalui Kelas Pintar Bersama dapat membawa banyak manfaat dan menjadi pemicu semangat berwirausaha para UMKM, termasuk dalam hal ini UMKM di Kota Depok yang turut berpartisipasi dalam acara ini,” ungkap Sarta Dipa.
Baca juga: OJK Ingatkan Masyarakat Hati-hati Investasi Bodong dan Pinjol Kembali Meningkat
Hingga saat ini Kredit Pintar telah menyalurkan pinjaman Rp 31,9 triliun lebih dan setengah nasabahnya meminjam uang untuk kebutuhan modal usaha kecil atau pendidikan.Total peminjam sejak berdiri tahun 2017 mencapai 11,8 juta nasabah.