News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Poin-poin Permenaker Nomor 5/2023 yang Jadi Sorotan Buruh Buruh hingga Pemerintah

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksi demo ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh memprotes terbitnya Permenaker Nomor 5/2023 yang membolehkan perusahaan padat karya berorientasi ekspor memotong gaji buruh, di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo

TRUBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Perusahaan industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memiliki kriteria memiliki pekerja atau buruh paling sedikit 200 orang dan persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15 persen.

Kriteria ketiga, produksinya bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara di benua Eropa yang dibuktikan dengan surat permintaan pesanan.

Permenaker Nomor 5 tahun 2023 juga menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor sebagaimana dimaksud meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak.

Namun rupanya, penerbitan Permenaker nomor 5/2023 menghadirkan pro dan kontra. Yang paling disoroti dalam aturan tersebut yakni pada bagian penyesuaian upah.

Dalam pasal 7 disebutkan Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta untuk menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha.

Kemudian pada Pasal 8 juga tertulis penjelasan terkait 3 poin.

Pertama, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima.

Poin kedua disebutkan, penyesuaian sebagaimana dimaksud dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Baca juga: Buruh: Pertumbuhan Ekonomi Akan Terperosok oleh Kebijakan Potong Upah 25 Persen di Permenaker

Dan yang ketiga, penyesuaian upah sebagaimana dimaksud pada kedua poin sebelumnya berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.

Dampak Permenaker Nomor 5 tahun 2023 Menurut Buruh

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, implementasi aturan tersebut akan menurunkan daya beli sehingga akan berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi domestik, yang bisa saja terperosok.

Baca juga: Buruh Tolak Keras Potongan Upah 25 Persen di Permenaker Nomor 5/2023

"Kalau misal upahnya murah, kemudian daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," ucap Said saat memimpin unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (21/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini