News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lebaran 2023

Besaran THR 2023, Siapa Saja yang Berhak, Kapan Harus Dibayar dan Apa Aja Sanksinya?

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Menaker juga telah mengumumkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 terkait Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023 untuk Pekerja dan Buruh di Perusahaan.

Kapan Dibayar?

Pada kesempatan lain Ida Fauziyah menyampaikan, pihaknya telah mengirim surat edaran pembayaran THR tahun 2023.

SE tersebut telah disampaikan ke para gubernur, bupati, walikota dan meminta untuk menyampaikan isi tersebut kepada perusahaan-perusahaan.

SE itu dasarnya adalah Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah yang menyatakan bahwa pembayaran THR itu paling akhir H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca juga: Asal Mula Pemberian THR di Indonesia hingga Aturannya

“Jadi kemarin saya sudah sampaikan, saya berharap meskipun ketentuannya itu H-7, saya berharap perusahaan perusahaan untuk bisa membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” ujar Ida.

Terkait dengan sanksi, lanjutnya, jelas ada sanksi bagi perusahaan-perusahaan yang tidak membayar ataupun perusahaan membayar dengan cara yang tidak sekaligus atau mencicil.

Sanksi

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebutkan soal sanksi yang diterima perusahaan jika tidak mematuhi aturan tentang THR ada beberapa sanksi yang akan diberikan.

Sanksi tersebut di antaranya, ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

“Tentu kita semua berharap pengenaan sanksi ini tidak terjadi oleh karena itu saya minta perusahaan untuk patuh terhadap regulasi yang ada,” tandasnya Selasa (28/3), dalam konferensi pers Kementerian Ketenagakerjaan soal Pembayaran THR Lebaran 2023 bagi Pekerja.

Cuti Bersama

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyatakan bahwa cuti bersama yang semula direncanakan 21 April 2023, dimajukan menjadi 19-25 April 2023.

Hal itu sebagai salah satu upaya mengantisipasi penumpukan massa pada puncak mudik. Masyarakat akan bisa mengambil kesempatan cuti lebih awal.

Baca juga: Besaran THR PNS 2023 dan Gaji ke-13 sesuai Jabatan, Paling Banyak Rp24.134.000

Revisi cuti bersama ini secara resmi ditandatangani dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2023).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini