News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

- Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)

- Izin pemindahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan.

- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket

- Penyerahan bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah 2023 

Baca juga: BPKP Temukan Ketidaksesuaian Biaya pada Harga Pengadaan Impor KRL Bekas dari Jepang

1. Mengurus AJB ke PPAT

Hal pertama yang harus dilakukan oleh pemilik tanah atau calon pemilik tanah adalah mendatangi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yakni Pasal 37, di mana setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT.

Agar transaksi jual beli tanah dilegalkan negara, harus terlebih dulu mengurus AJB.

Akta ini adalah dokumen resmi yang menjadi bukti sah telah terjadi peralihan hak atas tanah dari penjual ke pembeli.

Tujuan dari pengurusan ke PPAT yakni untuk menghindari sengketa lahan yang tidak sah.

Adapun beberapa dokumen lain yang harus dibawa penjual dan pembeli tanah antara lain KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat nikah.

Data tersebut nantinya akan diperiksa oleh petugas Kantor PPAT.

Untuk dicocokan dengan data yuridis dan data teknis sertifikat pemilik tanah lama yang ada di buku tanah di
Kantor Pertanahan (BPN).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini