(nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi)) / (dibagi) 1.000.
Sebagai contoh :
Pembeli bidang tanah seluas 100 meter persegi dengan harga per meter sebesar Rp1.000.000. Maka, biaya balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN adalah Rp100.000.
Periode Waktu Balik Nama Sertifikat Tanah
Proses balik nama sertifikat tanah biasanya akan memakan waktu kurang lebih hingga 30 hari kerja.
Dihitung dari jangka waktu sekitar 14 hari pemrosesan pengurusan berkas melalui PPAT.
Dan 14 hari proses balik nama yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Berikut Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Untuk Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah.
- Sertifikat tanah yang asli
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
- Fotokopi identitas pemohon atau pemegang dan penerima hak (KTP, KK)
- Serta Fotokopi identitas kuasa apabila dikuasakan, yang sudah dicocokan dengan petugas loket