News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah 2023, Beserta Syarat dan Caranya

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Biaya balik nama sertifikat tanah tahun 2023, lengkap beserta syarat dan cara mengurusnya.

2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN

Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.

Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.

Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan .

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini