2. Mengurus Balik Nama ke Kantor BPN
Setelah selesai mengurus AJB di kantor PPAT, pemilik tanah bisa langsung segera mengurus balik nama sertifikat tanah di Kantor BPN.
Tujuannya yakni untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.
Pengurusan sertifikat balik nama bisa dilakukan dengan dua cara. Pertama, mengurusnya secara mandiri dengan mendatangi kantor BPN sesuai dengan lokasi tanah berada.
Kedua, dengan menyerahkannya pada kantor PPAT dengan membayar biaya pengurusan .
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)