Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Melalui akun Instagramnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tiga poin mengenai kasus yang dialami seniman Soimah yang didatangi petugas pajak di kediaman Soimah di Yogyakarta di tahun 2015 silam.
Mengutip Instagram pribadinya, Sri Mulyani meminta tim Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penelitian masalah yang dialami Soimah.
"Saya mendapat kiriman video dari Mas @masbutet yang mengadu ke saya mengenai keluhan dan kekesalan Bu @showimah akibat perlakuan "aparat pajak". Saya meminta tim @ditjenpajakri melakukan penelitian masalah yang dialami Bu Soimah," tulis Sri Mulyani, dikutip Senin (10/4/2023).
"Berikut penjelasan secara lengkap, detail, dan akurat dari rekan-rekan @ditjenpajakri. Semoga memberikan titik terang bagi masyarakat," tulisnya.
"Kami akan terus melakukan perbaikan pelayanan. Terima kasih atas masukan dan kritikan yang konstruktif," sambung dia.
Pertama, pihak DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan hingga memiliki pengalaman tidak mengenakan terhadap pegawai Ditjen Pajak.
Terkait kejadian di 2015 tersebut Sri Mulyani mengatakan terjadi kesalahpahaman antara Soimah dan pegawai Ditjen Pajak.
Pegawai yang mendatangi kediaman Soimal adalah instansi dewan kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," kata pihak Ditjen Pajak dalam video yang diunggah Sri Mulyani.
Baca juga: Kronologi Soimah Didatangi Pegawai Pajak Diduga Bawa Debt Collector, Disebut Buka Pagar Tak Permisi
Kedua, terkait debt collector yang mendatangi rumah Soimah. Pihak Ditjen Pajak menjelaskan bahwa kantor pajak menurut undang-undang sudah punya debt colector sendiri yaitu jurusita pajak negara atau (JSPN).
"Jika benar pegawai pajak, mungkin saja itu petugas penilai pajak yang meneliti pembangunan pendopo Ibu Soimah. Petugas pajak bahkan melibatkan penilai profesional agar tak semena-mena," ujarnya.
Baca juga: Siapa yang Benar? Soimah Mengaku Diperlakukan bak Maling, Kemenkeu: Petugas Justru Tawarkan Bantuan
Ketiga, terkait pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Dikatakan Ditjen pajak, petugasnya hanya mengingatkan Soimah untuk melaporkan SPT hingga menawarkan bantuan jika terdapat kendala. Sebab, batas akhir pelaporan SPT adalah akhir Maret.
"Hingga detik ini pun meski Ibu Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan surat teguran resmi mainkan melakukan pendekatan persuasif," tuturnya.
"Kami telah mencoba menghubungi Ibu Soimah dan kami sangat terbuka, jika Ibu Soimah dan kawan pajak ingin bertemu secara langsung dengan kami," sambungnya.