News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Keuangan Mencurigakan

Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Jatuhi Hukuman ke 193 Pegawai

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (11/4/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan data rekapitulasi surat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal temuan Rp 349 triliun berdasarkan tahun 2009 hingga 2022.

Sri Mulyani menegaskan, Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti sebanyak 186 dari 200 surat yang telah dikirim oleh PPATK.

"Jadi, secara ringkas 200 surat yang kami terima, 186 telah dilakukan follow up," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut 186 Surat dari PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 349 T Sudah Ditindaklanjuti

Dari menindaklanjuti adanya temuan PPATK soal transaksi mencurigakan itu, Kementerian Keuangan menjatuhi hukuman dinas kepada 193 pegawai.

"Menghasilkan 193 pegawai Kementerian Keuangan (dapat hukuman dinas) sejak 2009 hingga 2022 karena 2023 sedang dalam proses," katanya.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, bahkan ada sembilan di antaranya sudah ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

"Telah terkena hukuman disiplin sembilan orang, ditindaklanjuti aparat penegak hukum," pungkas Sri Mulyani.

Tak Ada Perbedaan

Sri Mulyani membandingkan datanya dengan milik Menko Polhukam Mahfud MD terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349,8 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sejak 2009-2023.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Menko Polhukam, dan PPATK, di gedung DPR, Selasa (11/4/2023).

Menurutnya, dalam penjelasan Mahfud soal transaksi Rp349 triliun dibagi menjadi tiga bagian, pertama transaksi keuangan mencurigakan pegawai Kemenkeu senilai Rp35,54 triliun.

"Ini jumlah LHA (laporan hasil akhir) sebanyak 153, yang ke APH 83, kemudian jumlah entitasnya ke ASN Kemenkeu 461, ASN K/L lain 11, dan non ASN ada 294 entitas," kata Sri Mulyani.

Melihat data tersebut, Sri Mulyani mengajak Anggota Komisi II DPR untuk melihat gambaran data milik Kemenkeu, di mana datanya hampir sama tetapi bukan seluruhnya melibatkan pegawai Kemenkeu sebagaimana disebut Mahfud.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini