Laporan Wartawan Tribunnews, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan bahan pokok di berbagai pasar mulai naik. Misalnya bawang putih yang tembus di harga Rp. 40.000 per kilogram hingga Rp. 60.000 per kilogram.
Kenaikan harga itu menjadi polemik di masyarakat, bahkan diduga adanya monopoli hingga permainan kuota importasi bawang putih tersebut.
Sebenarnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi impor bawang putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun, Koordinator Maki Boyamin Saiman mengatakan, hingga saat ini belum ada tindak lanjut laporan terkait impor bawang putih.
Baca juga: Harga Komoditas Turun, Cabai Rawit Hijau Turun Hampir Rp 10 Ribu, Bawang Putih Rp 31.500 per Kg
Boyamin mengatakan, terkait kuota kuota impor, ada oknum yang terang-terangan menitipkan harga per kilogram.
"Kalau soal pungutan liar ya dulu memang ada 1.500 dan 500 rupiah, karena di dua oknum jadi 2.000 rupiah, kalau sekarang bisa aja naik ya, namanya juga kebutuhan," ungkap Boyamin kepada media, Kamis (13/4).
Selanjutnya, kata Boyamin, dirinya kecewa dengan KPK terkait tindak lanjut laporannya yang hingga saat ini belum ada tindak lanjut. Padahal sebelumnya telah dimintai klarifikasi oleh KPK.
"Ya artinya memang korupsi masih merajalela termasuk dalam kuota impor bawang putih. Dan kecewa dengan KPK sudah laporan lama tidak diproses-proses akhirnya mangkrak seperti ini KPK lebih asik dengan OTT yang receh, padahal kalau bawang putih ini kan pasti nilainya triliunan dan menyangkut hajat hidup orang banyak, dan satu mestinya rakyat mendapat harga yang lebih murah karena tidak ada lagi titipan harga oleh oknum pejabat," papar Boyamin.
Terpisah, Direktur Ekonomi, Kedeputian dan Advokasi KPPU Mulyawan Ramanggala mengatakan, pihaknya masih mendalami terkait dugaan monopoli dan permainan kuota impor bawang putih.
"Kami masih terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait. Terimakasih," kata Mulyawan.
Tak hanya itu, KPPU hingga saat ini di berbagai daerah terus melakukan pengecekan dan turun kelapangan untuk memonitor lonjakan harga tersebut.
"Pengecekan ke lapangan sudah rutin dilakukan oleh teman-teman Kanwil baik sendiri maupun bersama stakeholder lainnya," tambahnya.
Disisi lain, Pengamat Ekonomi Surya Vandiantara, menyoroti soal pelanggaran UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam kasus impor bawang putih yang sudah pernah diperiksa dan diputuskan bersalah oleh KPPU pada tahun 2013. Pelanggarannya meliputi Pasal 11, Pasal 19 huruf C dan Pasal 24. Ada 22 terlapor dan 19 di antaranya perusahaan importir, selebihnya kementan dan Kemendag.
"Setelah itu terjadi lagi kasus pidana penyalahgunaan kuota impor bawang putih yang melibatkan importir dan salah satu direksi PT Pertani di tahun 2018, menyusul kasus suap kuota impor bawang putih di tahun 2019 yang ditangani KPK, kasus ini melibatkan importir dan anggota DPR RI," ungkapnya.
Berkaca dari kasus-kasus tersebut, kata Surya, seharusnya tidak sulit bagi KPPU dan KPK untuk melihat praktek monopoli kuota impor bawang putih yang melanggar UU No 5 tahun 1999 dan praktek jual beli kuota, karena modus yang dipakai tidak jauh berbeda dari sebelumnya.