"KPPU dengan kewenangan yang dimilikinya bisa mengambil inisiatif untuk memulai penyelidikan atas dugaan pelanggaran UU larangan monopoli. Bisa saja mengecek ke importir, distributor dan pedagang grosir maupun eceran di pasar, apakah ada pelanggaran seperti kasus yang dulu terulang," katanya.
Mengenai bagaimana caranya kasus dan pelanggaran tersebut tidak terulang, Surya mengatakan, bisa dilihat akar masalahnya yang berasal dari regulasi kuota impor bawang putih itu sendiri.
"Pertanyaannya kan apakah kuota diperlukan, padahal produksi bawang putih lokal sedikit sekali. Logikanya kalau kuota diperketat dengan jumlah barang sedikit otomatis kuota ini menjadi permainan para rente dan spekulan, akhirnya yang dirugikan konsumen dan negara," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Monopoli Hingga Korupsi Bawang Putih, MAKI: Mestinya KPK Mampu Mengungkapnya
Saat ini, kata Surya, konsumen mendapat harga mahal, padahal harga bawang putih di negara asalnya murah, sedangkan negara kehilangan potensi pendapatannya karena keuntungan jual beli kuota masuk kas negara.
"Lebih bagus negara melakukan kebijakan tarifisasi agar dana yang jatuh ke tangan rente bisa masuk ke kas negara," tutupnya.
Untuk diketahui, hingga saat ini saat di konfirmasi pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memberikan keterangan terkait dugaan korupsi Importasi bawang putih yang dilaporkan oleh MAKI.