Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di Indonesia yang merupakan negara mayoritas muslim, ada banyak hal yang perlu diperhatikan saat hendak melakukan suatu bisnis.
Ini terkait apakah bisnis tersebut melanggar ketentuan hukum yang ditetapkan agama atau tidak, dengan kata lain, bisnis ini harus jelas apakah masuk kategori 'halal atau haram'.
Termasuk terkait aktivitas bisnis seperti trading online yang kini mulai dilirik banyak orang.
Dikutip dari laman www.qardus.com, Senin (17/4/2023), trading online adalah bentuk investasi global yang aktif dan memungkinkan individu, bank, dan perusahaan untuk berinvestasi.
Baca juga: Namanya Terseret Kasus Robot Trading ATG, Haji Faisal: Saya Siap Mengganti, Nggak Perlu Diperpanjang
Seperti halnya aktivitas keuangan apa pun, pertanyaan apakah trading online itu haram atau halal menurut Islam merupakan pertanyaan yang kompleks.
Seperti banyak bentuk investasi dan perdagangan modern lainnya, trading online telah menjadi sorotan para cendekiawan dan investor Muslim terkemuka selama beberapa waktu.
Ada berbagai pendapat tentang boleh atau tidaknya trading online, dan konsensus umumnya adalah selama perdagangan tidak melanggar prinsip keuangan Islam dan Syariah, maka suatu trading bisa dikategorikan halal.
Selama semua pihak dalam transaksi mematuhi aturan keuangan Islam dan melakukan semua uji tuntas yang relevan, maka trading tersebut dianggap halal.
Dengan perkembangan teknologi dan platform online, maka semakin mudah untuk terlibat dalam aktivitas trading.
Lalu apakah aktivitas trading online halal?
Menurut hukum syariah, sesuatu dianggap haram, jika secara khusus dilarang.
Beberapa larangan umum dalam Islam saat terkait transaksi keuangan adalah bunga atau riba, berjudi, spekulasi dan ketidakpastian.
Yang perlu dicatat adalah selama tidak melibatkan bunga atau riba, maka aktivitas trading dianggap halal.