Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkap ada beberapa perusahaan tambang nikel di Sulawesi diduga melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Perusahaan yang dimaksud adalah PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), PT Obsidian Stainless Steel (OSS), dan PT Gunbuster Nickel Industri (PT GNI).
"Banyak yang melanggar K3. Teman-teman kami banyak mengalami kecelakaan kerja, bahkan sampai meninggal," kata Ristadi ketika diwawancara usai aksi demonstrasi Hari Buruh 2023 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (1/5/2023).
Baca juga: Hari Buruh Sedunia, Komnas HAM: Buruh dan Buruh Migran Masih Rentan Terhadap Pelanggaran HAM
Kata dia, para perusahaan ini memperlakukan para pekerjanya kurang manusiawi, bahkan buruh bekerja di bawah ketakutan.
"Teman-teman kerja dalam situasi ketakutan di sana. Kurang manusiawi," ujar Ristadi.
Sebelumnya ketika berorasi, ia menyebut para perusahaan ini berlaga seperti VOC.
"Banyak perusahaan tambang nikel di luar Pulau Jawa, mereka berperilaku seperti VOC," kata Ristadi.
Kata dia, para perusahaan tersebut telah mengeksploitasi para buruh yang bekerja di situ.
"Mereka mengeksploitasi hasil tambang bumi kita. Mengeksploitasi teman-teman kita. Buruh di Indonesia. Mereka yang kaya, kita yang sengsara. Investor asing kaya. Kita tertindas," ujar Ristadi.
Ia mengatakan, apabila para perusahaan ini tidak patuh terhadap hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, mereka harus diusir.
"Kalau mereka tidak mau patuh pada hukum ketenagakerjaan yang ada di Indonesia, kita minta perusahaan itu ditutup dan disuir," kata Ristadi.