News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut Waskita Karya Terjerat Korupsi

Profil dan Harta Kekayaan Destiawan Soewardjono, Dirut PT Waskita Karya Jadi Tersangka Korupsi

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirut PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono menjadi tersangka kasus korupsi penyimpangan sejumlah proyek. Ia memiliki harta Rp 26 miliar.

3. MOTOR, YAMAHA MIO SEPEDA MOTOR Tahun 2017, LAINNYA Rp 11.000.000

4. MOBIL, PEUGEOT 3008 A/T ALLURE FL Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp 720.000.000

5. MOBIL, TOYOTA CAMRY 2.5 L HYBRID Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 600.000

D. SURAT BERHARGA Rp 10.709.738.320

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 2.789.236.195

F. HARTA LAINNYA Rp ----

Sub Total Rp 28.326.686.515

UTANG Rp 1.346.867.493

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 26.979.819.022

Peran Destiawan Soewardjono dalam Kasus Korupsi

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama PT Waskita Karya, Destiawan Soewardjono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada 2016-2020. (Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan sejumlah peran Destiawan Soewardjono dalam kasus korupsi yang kini menjeratnya.

Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dokumen tersebut kemudian digunakan untuk pembayaran utang-utang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka Destiawan.

"Akibat perbuatannya, tersangka Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah lebih dahulu menjerat delapan tersangka dalam kasus ini.

Mereka adalah:

- Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020, Agus Wantoro

- General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-Agustus 2020, Agus Prihatmono

- Mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana

- Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast, Benny Prastowo

-Pensiunan Karyawan PT Waskita Beton Precast Tbk, Anugrianto

- Pensiunan Karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, KJH

- Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni

- Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) berinisial HA.

Dalam kasus ini penyidik juga telah menyita sejumlah aset mulai dari uang, hingga tanah dan bangunan.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Bambang Ismoyo/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini