TRIBUNNEWS.COM – Simak syarat hingga cara membayar pajak motor dan mobil di kantor Samsat.
Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor.
Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seperti yang dikutip dari laman samsat Sleman pajak bermontor dibayarkan setahun sekali.
Dengan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik kendaraan yaitu 2 persen dari harga jual motor tersebut.
Tarif pajak ini kemudian ditambah dengan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Linta atau SWDKLLJ sebesar Rp35.000.
Serta biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp25.000.
Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak sesuai dengan ketentuan, maka akan dikenakan sanksi administrasi dan sanksi pidana.
Adapun besaran denda yang harus dibayarkan pelanggaran yakni sebesar 2 persen untuk setiap bulannya.
Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan
- STNK asli dan dua lembar fotokopi.
- BPKB asli (untuk diperlihatkan ke petugas Samsat) dan fotokopi.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika membayar pajak kendaraan untuk perusahaan).