News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syarat Bayar Pajak Motor di Samsat: Siapkan STNK, KTP dan BPKB

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Membayar pajak kendaraan merupakan kewajiban setiap warga negara yang memiliki kendaraan bermotor. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

- Siapkan surat kuasa apbila membayar pajak menggunakan perantara orang lain.

- Formulir perpanjangan STNK (diambil di kantor Samsat).

Cara Bayar Pajak di Samsat

- Siapkan data-data yang diperlukan dalam formulir.

- Lampirkan berbagai dokumen persyaratan sesuai dengan yang telah disebutkan pada pembahasan sebelumnya.

- Setelah melengkapi berkas, serahkan berkas permohonan perpanjangan pajak STNK tersebut ke loket penyerahan berkas.

- Tunggu hingga nama dipanggil sesuai dengan data yang tercantum dalam STNK.

- Bila sudah dipanggil, segeralah untuk menghampiri petugas di loket.

- Anda akan diberikan slip pembayaran pajak yang telah tercantum biaya yang harus dibayarkan.

- Serahkan slip pembayaran dan uang sesuai dengan biaya pajak ke petugas kasir.

- Setelah selesai membayar pajak, Anda akan mendapatkan bukti pelunasan pembayaran pajak

- Selanjutnya bukti tersebut diserahkan ke loket pengambilan STNK.

- Setelah itu Anda perlu menunggu sampai nama Anda dipanggil oleh petugas.

- STNK baru bisa Anda terima bila proses telah selesai.

(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini