News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hari Buruh

Buruh Tolak Upah Murah Minta Cabut UU Cipta Kerja

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah buruh, aktivis, mahasiswa, dan pelajar menggelar unjuk rasa dalam rangka memperingati Hari Buruh (May Day) 2023 di kawasan Cikapayang, Dago, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (1/5/2023). Dalam aksinya, mereka menuntut kepada pemerintah untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja, Permenaker 05 2013, dan tuntutan lainnya. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 50 ribu lebih buruh pekerja turun ke jalan kawasan Patung Kuda Medan Merdeka Barat, Jakarta pada Senin (1/5/2023) kemarin.

Kehadiran meraka untuk memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada tanggal 1 Mei.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan keikutsertaan puluhan ribu buruh itu tidak hanya di ibu kota tetapi di 38 Provinsi seluruh Indonesia.

Baca juga: Peringatan May Day Usai, Puluhan Buruh di Patung Kuda Monas Menari dan Putar Lagu Internasionale

“Termasuk Papua Pegunungan termasuk Papua Tengah semua melakukan aksi perayaan May Day 2023,” kata Said Iqbal yang juga Ketua Umum Partai Buruh, Senin (1/5/2023).

Iqbal menegaskan buruh meminta pemerintah mencabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 atau UU Cipta Kerja di mana dalam isu tersebut meliputi upah murah.

Dia menjelaskan upah minimum dalam beleid tersebut tidak dirundingkan dengan serikat buruh dan adanya ketentuan mengenai indeks tertentu yang membuat kenaikan upah lebih
rendah.

Kedua mengenai outsourcing seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan adalah perbudakan modern atau modern slavery yang diatur dalam peraturan pemerintah.

“Ini artinya pemerintah telah memposisikan diri menjadi agen outsourcing,” terang Iqbal.

Hal lainnya yang dipermasalahkan adalah buruh dikontrak terus menerus tanpa periode, pesangon rendah, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipermudah, istirahat panjang dua bulan dihapus, dan buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan melahirkan tidak ada kepastian mendapat upah.

Begitupun buruh yang bekerja lima hari dalam seminggu hak cuti dua harinya dihapus, jam kerja buruh menjadi 12 jam sehari karena boleh lembur empat jam per hari sehingga tingkat kelelahan dan kematian buruh meningkat.

“Isu selanjutnya di klaster ketenagakerjaan adalah buruh kasar tenaga kerja asing mudah masuk, dan adanya sanksi pidana yang dihapus,” tuturnya.

Baca juga: Anies Baswedan Tak Respons Undangan Partai Buruh di Acara May Day

Sedangkan bagi para petani, imbuh Iqbal, yang dipersoalkan yakni terkait dengan keberadaan bank tanah yang memudahkan korporasi merampas tanah rakyat.

“Yang menjadi persoalan diperbolehkannya importir melakukan impor beras, daging, garam, dan lain-lain saat panen raya, serta dihapusnya sanksi pidana bagi importir yang mengimpor saat panen raya,” kata Iqbal.

Sejumlah elemen buruh melakukan long march menuju Patung Kuda Monas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Senin (1/5/2023). Dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, ribuan buruh melakukan aksi di Jakarta dengan memiliki beberapa tuntutan seperti Cabut Omnibus Law UU No 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker dan Sahkan RUU DPR dan perlindungan pekerja rumah tangga. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Menurutnya, reforma agraria dan kedaulatan pangan atau anti impor sangat diperlukan agar para petani bisa sejahtera.

“Pilih capres yang pro buruh dan kelas pekerja. Partai buruh haram hukumnya berkoalisi dengan parpol yang mengesahkan UU Ciptakerja,” tukasnya.

Partai Buruh juga menolak Parliamentary Threshold 4 persen dan Presidential Threshold 20 persen, menolak RUU kesehatan.

Baca juga: May Day 2023, Kapolri Wanti-wanti Buruh Tak Terprovokasi Rusak Iklim Investasi

Ada Atribut Partai

Aksi May Day 2023 tampak banyak atribut Partai Buruh dalam aksi long march hingga berlanjut di kegiatan May Day Festival.

Kemunculan atribut Partai Buruh bukan bagian dari kampanye melainkan euforia perayaan tahunan yang dilaksanakan seluruh dunia.

Menurut Said Iqbal, tidak ada yang salah dari adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day.

Dia mencontohkan perayaan ulang tahun partai politik atau pertemuan capres yang menggunakan atribut partai pun tak dilarang.

Baca juga: Setelah May Day Para Petinggi Buruh Sore Ini Bakal Bertemu dengan Ganjar Pranowo di Jakarta

“Di seluruh dunia kalau peringatan Hari Buruh partai sosialis pekerja, partai sosial demokrat, partai buruh itu merayakan May Day tidak ada kampanye. Ini adalah perayaan May Day.

Memang Bawaslu di beberapa daerah mencoba mengirim surat, kita geruduk, Bawaslu Pusat sangat bijaksana. Ini adalah sosialis dan perayaan, apa yang salah?” ungkap Iqbal.

Iqbal mengungkapkan elemen federasi buruh amat antusias mengikuti perayaan May Day, bahwa terbukti ada 900 bus yang telah hadir ke patung kuda Jakarta.

Dia menegaskan pihaknya sudah memberitahu Bawaslu terkait adanya atribut Partai Buruh di Perayaan May Day.

Kata Iqbal, Partai Buruh tidak perlu meminta izin kepada Bawaslu terkait penggunaan atribut partai tersebut karena ini adalah agenda May Day, perayaan buruh internasional.

Baca juga: Demo May Day 2023, Buruh Bawa Replika Patung Manusia Berkepala Tikus Gendut Berdasi 

“Memberitahu, nggak perlu izin. Rahmat Bagja catat Ketua Bawaslu, bendera yang berkibar di mana saja boleh, turunin tuh bendera partai lain kalau begitu ya. Jangan nantang-nantang Partai Buruh apalagi ada pesanan,” tegasnya.

Massa buruh yang hadir pada May Day 2023 ini merupakan gabungan dari sejumlah kelompok buruh di Indonesia.

Beberapa di antaranya yakni Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Serikat Petani Indonesia.

“Kemudian ada massa dari SPU, FSPMI, SPN, FSP KEP, FSP TSK, Farkes, FSP ISSI, FTPHSI, UPC, Jala PRT dan banyak lagi,” papar Iqbal. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini