News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Potensi Investasi Besar, Komisi VI DPR Dukung Menteri Bahlil Atur Perdagangan Karbon di Indonesia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasim Khan. Ia mendukung rencana Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, untuk mengatur perdagangan karbon di Indonesia agar dapat dioptimalkan sebagai sumber pendapatan negara.

Pemerintah memiliki sumber daya untuk mendata semua karbon yang dihasilkan untuk dikuantifikasi dalam bursa karbon.

Namun, Nasim menegaskan bahwa peraturan perdagangan karbon maupun investasi yang masuk ke Indonesia dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Indonesia menjadi suatu hal yang prioritas, karena pajak karbon mesti berdampak terhadap peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Bila perlu kita buat spesifikasi khusus alokasi dari pajak lingkungan, yang tidak bisa dikeluarkan untuk selain pemeliharaan hutan pajak dan transaksi di bursa karbon kelak mesti dapat terukur implikasinya secara nyata. Implikasi yang terukur itu bisa disaksikan dan dirasakan bukan sekedar dalam catatan kertas kerja, melainkan dapat dibuktikan di mata masyarakat luas,” pungkas Nasim.

Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil usai menggelar rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuturkan terkait kebijakan perdagangan karbon, pemerintah memutuskan untuk melakukan penataan perizinan di wilayah-wilayah konsesi seperti hutan lindung dan hutan konservasi.

Menurut Bahlil, saat ini konsesi yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan tersebut akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah.

“Nanti semuanya dikendalikan, akan diatur tata kelolanya oleh pemerintah supaya karbon yang pergi ke luar negeri, bisa dijual, kalau tidak tata kelola dibuat sertifikasi, kita tidak akan pernah tahu berapa yang pergi. Kemudian ini juga menjadi sumber pendapatan negara kita,” ujarnya.

Lebih lanjut Bahlil mengungkapkan pemerintah juga menyepakati bahwa harga karbon di Indonesia tidak boleh dijual di pasar karbon yang lain di luar negeri.

Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin potensi penangkapan karbon dioksida di Indonesia yang sangat besar justru dikapitalisasi oleh negara tetangga.

“Jangan negara tetangga yang tidak mempunyai penghasil karbon, tidak punya tempat CO2, tapi dia membuka bursa karbon itu, kita tidak ingin. Barang, aset milik negara harus dikelola maksimal oleh negara dan harus pendapatan untuk negara,” pungkas Bahlil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini