News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Literasi Keuangan Dinilai Sangat Perlu untuk Kurangi Korban Pinjol Ilegal

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemahaman literasi keuangan agar terhindar pinjaman online ilegal, Jumat (5/5/2023)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI Sihar Sitorus menjelaskan korban pinjaman online (pinjol) ilegal sudah begitu banyak akibat kurangnya literasi keuangan masyarakat.

Menurutnya, upaya-upaya literasi keuangan sangat diperlukan agar masyarakat tidak lagi terjebak dan terjerat oleh pinjol ilegal.

“Kita harus bijak dalam menyikapi pinjaman online ini, jangan sampai hanya karena diiming- imingi syarat yang mudah lalu kita terjebak ke dalam Pinjol ilegal yang berbunga mencekik,” kata Sihar dalam diskusi berkerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pinjaman online, Jumat (5/5/2023).

Baca juga: Jelang Lebaran Pinjol Ilegal Gentayangan, OJK: Usai Diblokir, Pelaku Bisa Unggah Aplikasi Sejenis

Lebih lanjut, Sihar menjelaskan beberapa ciri-ciri Pinjol ilegal, antara lain, tidak terdaftar di OJK, bunga dan denda tinggi, mencapai 1 persen hingga 4 persen per hari, fee dan biaya lainnya sangat tinggi, jangka waktu pelunasan sangat singkat.

Selain itu juga meminta akses data pribadi di luar ketentuan OJK serta melakukan penagihan secara tidak beretika dengan cara meneror maupun mengintimidasi.

Sumatera Utara (Sumut) sendiri memiliki tingkat pengguna Pinjol yang tinggi, yaitu peringkat 6 dari seluruh provinsi nasional. Tingginya pengguna Pinjol di Sumut tersebut harus dibarengi.


Upaya-upaya peningkatan liteasi keuangan dibutuhkan, sehingga masyarakat bisa memilih Pinjol dengan tepat dan menggunakan uang hasil pinjaman untuk hal-hal yang sifatnya produktif.

Mengutip data dari Satgas Waspada Investasi, Sihar menjelaskan bahwa pada bulan Februari 2023 yang lalu, secara nasional, terdapat 85 Pinjol Ilegal yang ditemukan oleh OJK.

“Jumlah ini meningkat signifikan jika dibanding data bulan Januari tahun sebelumnya yang berjumlah 50 pinjol ilegal,” ucap Sihar.

“Perkembangan pinjol ilegal yang sangat pesat ini hendaknya diwaspadai oleh semua pihak,” imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini