News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Deretan Fakta Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Kemendag ke Peritel, Sudah Berjalan Setahun Lebih

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MinyaKita. Pembayaran utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berjumlah Rp344 miliar dapat dilakukan sebelum Agustus 2023.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatakan, pembayaran utang penggantian selisih harga jual dengan harga keekonomian minyak (rafaksi) kepada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berjumlah Rp344 miliar dapat dilakukan sebelum Agustus 2023.

Hal itu dikatakan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. Menurut dia, baik pihak Kemendag atau Aprindo, sama-sama memiliki semangat yang sama, yaitu mengutamakan kepentingan nasional.

Urusan utang rafaksi ini telah berjalan selama setahun lebih. Selama itu pula Aprindo mendesak Kemendag agar membayarkan kewajibannya.

Baca juga: Zulkifli Hasan Tak Hadiri Pertemuan Dengan Aprindo Terkait Pembayaran Utang Rafraksi Minyak Goreng

Lantas, apa yang membuat Kemendag tak kunjung membayar utang tersebut?

Berikut sejumlah fakta mengenai utang rafaksi ini yang Tribunnews himpun dari berbagai sumber.

Awal Mula

Pada Januari 2022, terjadi kenaikan harga minyak goreng hingga Rp24 ribu yang membuat masyarakat saat itu kesusahan.

Kemendag pun mendorong Aprindo agar mampu memberikan harga murah. Saat itu mereka diminta menjual Rp14 ribu per liter.

Kemendag berjanji selisih uang minyak goreng yang dijual murah akan dibayar oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Akhirnya, tanpa landasan hukum apapun, Aprindo memutuskan untuk menyanggupi permintaan tersebut. Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mande mengatakan, hal itu karena pihaknya percaya dengan pemerintah.

Minyak goreng yang saat itu Rp24 ribu, akhirnya oleh Aprindo dijual dengan harga Rp14 ribu. Selama 19 hingga 31 Januari 2022, Aprindo menanggung selisih tersebut.

Landasan hukum untuk Kemendag membayar utang tersebut pun baru keluar beberapa hari setelahnya, yaitu Permendag 3 Nomor 2022.

Permendag Dicabut

Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tepatnya di pasal 7, menyebutkan bahwa pelaku usaha akan mendapat dana rafraksi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit (BPDPKS).

Namun, regulasi tersebut kemudian dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tetinggi Minyak Goreng Sawit.

Aprindo pun menagih utang Rp344 miliar ke Kemendag. Itu adalah nilai selisih yang dikeluarkan selama 19-31 Januari 2022.

Roy mengatakan pihaknya langsung menagih pada 31 Januari 2022 juga, meminta agar selisihnya segera dibayarkan.

Kemendag Tak Bisa Bayar

Setelah setahun lebih berjalan, Aprindo akhirnya gerah dan mendesak Kemendag agar membayar utangnya.

Namun, Kemendag mengaku tak bisa membayarnya karena mereka tak memiliki landasan hukum untuk itu.

Lebih tepatnya, BPDPKS tak bisa membayarnya karena tak ada peraturan yang menyebutkan mereka harus membayarnya.

Sebelumnya, ada Permendag Nomor 3 Tahun 2022, tetapi telah dicabut oleh Kemendag.

Baca juga: Pengusaha Ritel Beri Kemendag Waktu Tiga Bulan Untuk Bayar Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai payung hukum dari pembayaran utang rafaksi ini.

Kemendag dan Aprindo Bertemu

Setelah satu tahun lebih, Kemendag akhirnya memanggil Aprindo secara resmi. Pada Kamis (4/5/2023) lalu, kedua pihak tersebut melakukan pertemuan.

Dalam pertemuan tersebut, Roy menyebut pihaknya membutuhkan kepastian atas pembayaran rafaksi.

Pihak Kemendag disebut memahami duduk perkaranya, yaitu mereka mengakui ada utang yang harus dibayar.

Namun, diskusi berjalan alot karena sekarang Kemendag sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung mengenai payung hukum yang menyebutkan mereka harus membayar utang atau tidak.

"Artinya, dalam pembicaraan tadi, kita membahas ihwal Permendag 3 itu keluar, itu sudah jelas mereka mengakui bahwa itu harus dibayar karena peraturan itu yang buat mereka dan mereka tahu betul itu harus dibayar," kata Roy.

"Tapi, sekarang ada institusi lain (Kejaksaan Agung) yang menentukan apakah Kemendag akan membayar atau tidak. Nah, itu yang menjadikan diskusinya panjang," sambungnya.

Baca juga: Harga Minyakita Naik Sejak Awal Tahun, Menjauhi HET Rp14 Ribu Per Liter

Sebagai pelaku usaha, Roy mengaku percaya pada apa yang dikatakan pemerintah, tetapi ia tetap meminta kepastian pada Kemendag kapan mereka akan dibayar.

Hasil dari pembicaraan ini pun memunculkan tiga poin Aprindo kepada Kemendag.

"Pertama, kami minta kepastian. Kedua, kami enggak berharap penyelesaian melalui jalur hukum. Ketiga, Kemendag menjanjikan akan melanjutkan pembicaraan dengan mengajak dan mengundang produsen," ujar Roy.

Aprindo Minta Kemendag Bayar Dalam Tiga Bulan

Roy pun berharap Kemendag bisa membayarkan utang minyak goreng sebesar Rp344 miliar dalam dua hingga tiga bulan ke depan.

Ia mengatakan, pembayaran utang ini harus segera diselesaikan sebelum masuk masa kampanye pemilu 2024.

"Kami berharap dalam dua atau tiga bulan ini harus sudah selesai dibayarkan karena sebelum ramai pesta demokrasi. Sebelum masuk masa kampanye pada Agustus, kami harap masalah ini sudah selesai dalam dua sampai tiga bulan," kata Roy.

Ia khawatir jika pembayarannya lewat dari itu, fokus ke masalah ini akan terhalang oleh hiruk pikuk pemilu 2024.

"Karena adanya pesta demokrasi itu, kita semua akan berorientasi untuk mencari tahu pemimpin berkutnya atau siapapun yang akan duduk di pemerintah," ujar Roy.

Aprindo Bakal Kurang Pasokan Minyak Goreng di Ritel Kalau Tak Dibayar

Apabila dalam dua hingga tiga bulan mendatang tidak dibayarkan, ia mengatakan Aprindo akan menjalankan sejumlah opsi.

Opsi tersebut meliputi beberapa hal. Pertama, mengurangi pasokan minyak goreng di ritel.

Baca juga: Wamendag Jerry Bantah Harga Minyakita Mahal: Harga Aman, sesuai HET Rp 14 Ribu Per Liter

"Opsi itu pengurangan. Bukan penghentian pembelian. Jadi, enggak serta merta menghilangkan minyak goreng di ritel. Jadi, dikurangi dulu agar bisa diperhatikan," ujar Roy.

Opsi berikutnya, Roy mengatakan akan menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan, itu menjadi pilihan paling terakhir.

"Kami akan gerakkan segala opsi, termasuk opsi hukum jika tak ada pilihan. Itu paling terakhir karena kami masih berupaya untuk tidak menempuh cara-cara hukum dan lain sebagainya karena itu membebani kita," kata Roy.

"Yang tadinya kita berpikir untuk dagang, akhirnya berpikir untuk (menempuh jalur, red) hukum. Kami mengurangi itu. Jadi kita akan terus suarakan perjuangan kami ini," katanya melanjutkan.

Kemendag Bakal Bayar Sebelum Agustus 2023

Menurut Jerry, titik temu dari urusan ini bisa diselesaikan sebelum Agustus 2023 mendatang karena pihak Kemendag sudah beberapa kali menjalin komunikasi dengan Aprindo.

"Kemendag siap untuk berkomunikasi dan saya yakin akan ada titik temunya sebelum Agustus. Kan ini masih ada Mei, Juni, Juli. Sebelum itu bisa lah selesai," katanya ketika ditemui di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

"Kita sudah beberapa kali berkomunikasi dengan Aprindo dan semangatnya sama kok, mengutamakan kepentingan nasional dan tidak ada pihak yang dirugikan," sambungnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini