News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bocoran Aturan Pajak Natura yang Akan Terbit Juni 2023

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib pajak mengisi formulir saat akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura yang dijadwalkan akan terbit pada Juni 2023. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur ketentuan teknis pajak natura yang dijadwalkan akan terbit pada Juni 2023.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, aturan teknis pajak tersebut masih dalam proses harmonisasi.

Harapannya, aturan pajak natura tersebut bisa terbit pada Juni 2023 mendatang, sehingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak (WP).

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan bulan depan (Juni). Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," ujar Yoga di acara Media Briefing DJP Kemenkeu, Kamis, 11 Mei 2023.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam menentukan batasan-batasan nilai dari kelompok pengecualian objek pajak penghasilan (PPh), pihaknya akan terus mempertimbangkan dari sisi keadilan dan kepantasan.

Pihaknya meminta wajib pajak untuk sabar menunggu terbitnya aturan teknis pajak natura sehingga bisa memberikan kepastian bagi wajib pajak.

"Tapi esensi penting seperti dulu jenisnya sudah jelas alat kerja pasti tidak dikenakan. Ditunggulah (aturannya) nanti kalau sudah ada hilal akan segera disampaikan," ucap Suryo.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Baca juga: Soal Aturan Teknis Pajak Natura, Staf Ahli Menkeu Sebut Masih Proses Harmonisasi

PP yang dimaksud adalah PP Nomor 55 Tahun 2022 yang salah satunya mengatur terkait pajak yang diberikan perusahaan alias pajak natura.

Dalam Pasal 30 PP tersebut, pemberi kerja atau pemberi pengganti imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang perpajakan.

Untuk diketahui, setidaknya ada beberapa daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh dalam Rencana Pengaturan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK).

Baca juga: Pemotongan Pajak Natura Berlaku Juli 2023, Siap-siap Fasilitas Ini Kena Potongan

Pertama, mengenai pengecualian makan dan minum. Dalam hal ini semua makanan dan minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dikecualikan dari objek PPh.

Selain itu, reimbursement makanan dan minuman bagi pegawai dinas luar juga dikecualikan dari objek PPh.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu. Dalam kelompok ini meliputi tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan dan fasilitas olahraga tertentu.

Tata cara penetapan lokasi usaha di daerah tertentu akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

Ketiga, natura yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam rangka keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja.

Baca juga: Karyawan Berpenghasilan Mulai Rp 20,8 Juta Berpeluang Kena Pajak Natura

Dalam PMK nantinya akan mempertegas natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan.

Kelompok ini meliputi pakaian seragam, peralatan untuk keselamatan kerja, sarana antar jemput pegawai, penginapan untuk awak kapal, hingga natura yang diterima dalam rangka penanganan endemi, pandemi, atau bencana nasional.

Keempat, natura dengan jenis dan/atau batasan tertentu.

Dalam kelompok ini termasuk bingkisan yang diberikan perusahaan kepada karyawannya di hari keagamaan besar seperti natal dan lebaran.

Kemudian peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan juga dikecualikan dari objek PPh.

Laporan reporter: Dendi Siswanto | Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini