News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Pelunasan Biaya Haji 2023 Diperpanjang Hingga 19 Mei

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Jemaah calon haji Kota Bandung kloter pertama keluar dari masjid seusai mendapatkan pembekalan dan arahan sebelum dilepas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabar baik bagi calon jemaah haji yang belum sempat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H/2023 M, pemerintah memperpanjang waktu pelunasannya.

Kementerian Agama memperpanjang pelunasan Bipih hingga 19 Mei mendatang.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab menjelaskan, pelunasan Bipih berlangsung sejak 11 April hingga 5 Mei 2023 dan kemudian diperpanjang lagi.

Baca juga: Kementerian Agama: Pelunasan Biaya Haji 1444 H Diperpanjang Lagi hingga 19 Mei 2023

Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Saat itu, ada 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji. Proses pelunasan lalu diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Sampai penutupan, ada 196.377 jemaah yang melunasi. Karena masih ada sisa kuota, maka pelunasan kembali diperpanjang.

“Tahap pelunasan biaya haji kita perpanjang lagi mulai hari ini hingga 19 Mei 2023,” terang Saiful di Jakarta, Senin (15/5).

Menurut Saiful, jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan, tetap diberi kesempatan.

Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, Kemenag berharap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi.

Termasuk bagi jemaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang diberi kesempatan pada tahun ini hanya melakukan konfirmasi pelunasan saja, masih diberi kesempatan.

Baca juga: Jelang Musim Haji, Indonesia Ekspor Produk Makanan Siap Saji ke Saudi Senilai Rp26 Miliar

"Ini agar dimanfaatkan karena tahun depan belum tentu diberlakukan kebijakan yang sama,” ucap Saiful.

Selain itu, lanjut Saiful, pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah jumlah jemaah cadangan dari awalnya diberlakukan secara merata sebesar 15 persen dari kuota masing-masing provinsi, menjadi dihitung secara proporsional.

Provinsi dengan sisa kuota masih cukup banyak, jumlah cadangan yang diberi kesempatan melunasi mencapai 40%.

Sementara jika sisa kuotanya tinggal sedikit, jumlah cadangan ditambah menjadi 20%.

“Kuota cadangan setiap provinsi pada tahap perpanjangan ini kita hitung secara proporsional, dengan besaran persentase dari 20% sampai 40%,” sebut Saiful.

Ada sembilan provinsi dengan kuota cadangan 20%, yaitu Jambi, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Ditutup Kemarin, Pelunasan Biaya Haji Belum 100 Persen, Kemenag: Besar Kemungkinan Diperpanjang

Sebanyak 12 provinsi dengan kuota cadangan 25%, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Bangka Belitung, Banten, Gorontalo, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Provinsi dengan kuota cadangan 30% adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua, Kepulauan Riau, Papua Barat, dan Kalimantan Utara.

Kuota Cadangan di Provinsi Jawa Timur dan Maluku sebesar 35%. Sedangkan DKI Jakarta mencapai 40%.

Jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan akan diberangkatkan jika sampai dengan penutupan seluruh tahapan pelunasan masih ada sisa kuota pada masing-masing provinsi.

"Jika mereka tidak bisa berangkat tahun ini akan menjadi prioritas untuk keberangkatan tahun depan,” sambungnya.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan di antaranya berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan haji paling singkat 10 tahun dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Saiful menyampaikan, jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Dia mengingatkan agar jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” lanjutnya.

Ditegaskan Saiful bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” pungkas Saiful. (Vendy Yhulia Susanto)

Sumber: Kontan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini