Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencopot Andhi Pramono sebagai kepala kantor Bea Cukai Makassar.
Hal tersebut imbas dari penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus gratifikasi yang menyeret Andhi Pramono, usai aksi pamer harta di sosial media.
Adapun posisi jabatan Andhi Pramono, kini digantikan oleh Zaeni Rokhman sebagai Plh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Baca juga: KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S mengatakan, penetapan Zaeni sebagai Plh Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan sejak Minggu (14/5) kemarin.
"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Ria Novika S kepada awak media di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).
Profil Zaeni Rokhman
Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Zaeni Rokhman lahir di Blora, Jawa Tengah pada 7 Februari 1972.
Ia merupakan lulusan DIII Kepabeanan dan Cukai STAN tahun 1993. Setelahnya, Zaeni melanjutkan studi S1 Manajemen di Universitas Indonesia (UI).
Sebelum ditunjuk menjadi Plh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel. Jabatan tersebut ia emban sejak 13 April 2022.
Zaeni tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang.
Ia juga pernah menjadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur. Atas kinerjanya, Zaeni Rokhman pernah meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai tahun 2005.
Andhi Pramono Dicopot
Buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.
Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.