Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di tengah ancaman krisis iklim yang bisa mengganggu pasokan pangan, pemerintah perlu membuat kebijakan di sektor pertanian yang akurat untuk meningkatkan produktivitas dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Apalagi, bagi Indonesia, sektor pertanian juga memiliki kontribusi yang signifikan pada perekonomian.
Badan Pusat Statistik mencatat, sektor ini menyumbang 11,77 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pada kuartal I 2023 dan menyerap 29,36 persen dari total penduduk bekerja di Februari 2023.
Baca juga: Ketika Ancaman El Nino Berdampak Naiknya Harga Pangan, Klaim Gagal Panen hingga Inflasi Nasional
Untuk membuat kebijakan yang tepat di sektor pertanian, pemerintah memerlukan data yang akurat, faktual, dan mutakhir.
Dalam sambutan pada Pencanangan Pelaksanaan Sensus Pertanian 2023, Presiden Jokowi mengatakan data sektor pertanian yang akurat akan dapat mengatasi berbagai persoalan di sektor pertanian, misalnya terkait distribusi pupuk subsidi.
Untuk itu, ia mendukung pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 yang diharapkan dapat menggambarkan kondisi terkini sektor pertanian dalam negeri secara komprehensif.
Sensus pertanian dilaksanakan setiap 10 tahun sekali dengan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Statistik, serta rekomendasi Badan Pangan Dunia atau Food and Agriculture Organisation of the United Nations (FAO).
Sensus pertanian merupakan satu-satunya instrumen pengumpulan data yang dapat menghasilkan data pertanian hingga wilayah terkecil.
Baca juga: Antisipasi Harga Pangan Naik, Kementan Bentuk Gugus Tugas, Bapanas Monitoring Pasokan dan Harga
Sensus Pertanian 2023 menjadi sensus pertanian ketujuh yang dilaksanakan oleh Indonesia sejak pertama kali dilaksanakan pada tahun 1963.
Mengusung tema “Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani”, data hasil Sensus Pertanian 2023 diharapkan dapat menjadi landasan yang valid dalam perumusan kebijakan di bidang pertanian.
Sensus yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni sampai 31 Juli 2023 ini bertujuan memotret perubahan struktur pertanian Indonesia dalam sepuluh tahun terakhir.
Data dari sensus dapat dimanfaatkan sebagai kerangka sampel bagi survei-survei pertanian lanjutan untuk mengumpulkan data statistik pertanian yang lebih rinci.
Data tersebut pun dapat digunakan sebagai benchmark dan rekonsiliasi dari statistik pertanian yang ada.