News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirjen Bea Cukai Sebut Pemecatan Andhi Pramono sebagai ASN dalam Proses, Simak Lagi Kasusnya

Penulis: Nitis Hawaroh
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono menilai lumrah juga Atasnya Yasmine putrinya mengenakan dan mengunggah pakaian modis di media sosial Instagram, Selasa (14/3/2023).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.

Perjalanan Kasus Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Kasus Gratifikasi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan buntut menjadi tersangka kasus gratifikasi.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan, keputusan tersebut juga diambil setelah Kemenkeu membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukum disiplin berat.

Kemudian, dari pemeriksaan itu diperoleh hasil yang sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” ucapnya, Selasa (16/5/2023).

Maka dari itu, Kemenkeu menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan siap mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPK.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023). Andhi Pramono diminta memberikan klarifikasi atas laporan LHKPN miliknya. Dikutip dari LHKPN KPK, Andhi Pramono memiliki kekayaan Rp 13.753.365.726 atau Rp 13,75 miliar yang dilaporkan pada 16 Februari 2022 untuk laporan periodik 2021. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Nirwala.

Untuk diketahui, Andhi Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Setelah serangkaian proses penyelidikan, terkumpul dua alat bukti, kemudian KPK menaikkan berkas Andhi Pramono ke tahap penyidikan.

Berikut perjalanan kasus Andhi Pramono, dari flexing harta hingga berujung dipecat:

Disorot Harta Kekayaannya karena Dianggap Sering Pamer Barang Mewah

Andhi Pramono masuk dalam daftar baru pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang disorot harta kekayaannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini