Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengkritik keras kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut karena kebijakan itu sama halnya dengan menjual Tanah Air.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut itu bakal mempercepat tenggelamnya desa-desa kecil yang tinggal di pesisir.
"Tentu menurut WALHI ini akan mempercepat kerusakan, mempercepat tenggelamnya desa-desa kecil, desa-desa di pesisir," kata Manager Kampanye Pesisir dan Laut Parid Ridwanuddin saat dihubungi Tribunnews, Jumat (2/6/2023).
Parid menyatakan WALHI sendiri telah melakukan kampanye untuk memperjuangkan pulau-pulau kecil yang masih minim perhatian pemerintah.
Dia menilai, kebijakan pemerintah membuka keran ekspor pasir laut justru bakal menghilangkan kedaulatan bahkan dinilai menjual tanah air.
"Kami di WALHI sudah berkampanye sudah lama setahun yang lalu. Kita ini negara kepulauan, kalau pulau-pulau kecil tenggelam apalagi di perbatasan, itu kedaulatan kita menyusut. Jadi artinya sama dengan menjual kedaulatan, menjual tanah air," jelasnya.
Terlebih, kata dia, pulau-pulau kecil di perairan indonesia sudah banyak terancam tenggelam, bahkan sudah banyak tenggelam.
"Kami di WALHI punya catatan sendiri. Kepulauan Riau ada 6 pulau yang tenggelam. Bengkulu 2 pulau tenggelam, Sumatera Selatan 3 pulau tenggelam, Bangka Belitung lebih banyak," ungkapnya.
Menurut catatan WALHI wilayah kepulauan yang rentan atau bahkan terancam tenggelam meliputi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku Utara, Maluku bahkan Papua.
Baca juga: Pasir Laut Akan Diekspor ke Singapura? Negeri Itu Disebut Sedang Ada Proyek Besar
Sehingga menurut Parid, kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut itu, justru mempercepat tenggelamnya pulau-pulau kecil.
"Ada juga pulau-pulau yang terancam tenggelam karena percepatan kenaikan air laut, tren nya 0,8 sampai 1 meter per tahun," jelas dia.
"Jadi artinya PP ini bukan memitigasi krisis iklim, tapi malah mempercepat hancurnya dan tenggelamnya pulau-pulau kecil yang merupakan ciri dari indonesia," sambungnya.
Baca juga: Pengamat UGM Minta Ekspor Pasir Laut Dibatalkan, Nilainya Kecil dan Merusak Lingkungan
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengklarifikasi soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang beberapa hari ini telah menyita perhatian publik.