News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ekspor Pasir Laut

Greenpeace Tolak Gabung Tim Kajian Ekspor Pasir Laut, Trenggono: Kalau Dia Pintar, Tak Bakal Menolak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah kembali membuka ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang terbit 15 Mei 2023. Pemerintah menghentikan ekspor pasir laut melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA/APFIA

TRIBUNNEWS.COM, - Greenpeace Indonesia menolak terlibat dalam tim kajian yang akan dibentuk Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam menyeleksi perizinan ekspor pasir laut.

Hal ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Adapun rencana awal, tim kajian ekspor pasir laut berisikan KKP, Kementerian ESDM, Kementerian LHK, akademisi, perguruan tinggi, serta organisasi lingkungan seperti Greenpeace dan Walhi.

Baca juga: Menteri Trenggono Klaim Ekspor Pasir Laut Untuk Jaga Kesehatan Perairan

Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdillah mengatakan, Greenpeace mendesak pemerintah segera membatalkan regulasi kontroversial tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan secara masif.

“Kami secara tegas menolak terlibat dalam tim kajian KKP untuk implementasi PP 26/2023. Sikap kami jelas, pemerintah harus membatalkan PP tersebut," kata Afdillah yang dikutip dalam website Greenpeace Indonesia, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, regulasi ini adalah upaya greenwashing atau akal-akalan pemerintah yang mengatasnamakan pengelolaan laut demi keberlanjutan.

"Padahal, di balik itu semua, PP ini justru akan menjadi ‘pelicin’ oligarki dan para pelaku bisnis untuk meraup keuntungan dari aktivitas ekspor pasir laut," ucapnya.

Trenggono Sebut Tak Perlu Menolak

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan, tim kajian ekspor pasir laut akan merumuskan sebuah persyaratan terkait apakah hasil sedimentasi tersebut dapat dimanfaatkan atau tidak.

Persyaratan tersebut nantinya akan tertuang dalam sebuah peraturan menteri.

Merespons penolakan Greenpeace, Trenggono mengatakan, semestinya mereka tak menolak ajakan tersebut.

Sebab, apabila menurut Greenpeace ditemukan unsur yang merusak lingkungan, bisa langsung dibahas di dalam tim kajian.

"Ngapain menolak? Kalau dia pintar, enggak bakalan menolak. Masuk aja," katanya di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa (6/6/2023).

"Masuk, kemudian dia kaji. Kalau menurut dia ini merusak lingkungan, dia setop. (Bilang) enggak bisa. Selesai," lanjut Trenggono.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini