Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan akan memperjuangkan keputusan mereka terkait penghukuman tujuh perusahaan yang diputus terbukti melakukan pelanggaran membatasi penjualan di tengah langkanya pasokan minyak goreng di tahun lalu.
Diketahui, dari tujuh perusahaan yang dijatuhi hukuman denda, ada lima perusahaan minyak goreng yang mengajukan gugatan terhadap KPPU.
Ada PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, dan PT Budi Nabati Perkasa.
Baca juga: Dorong Iklim Persaingan Usaha Industri Asuransi yang Sehat, Indonesia Re Gandeng KPPU
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPPU M. Afif Hasbullah mengatakan, itu hak para perusahaan mengajukan gugatan.
Namun, ia memastikan pihaknya akan memperjuangkan keputusan yang telah ditetapkan.
"Keberatan itu haknya terlapor. Ya kita tetap fight dengan keputusan kita," kata Afif ketika ditemui usai acara deklarasi pembentukan Hari Persaingan Usaha di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Sejauh mana pihaknya akan memperjuangkan keputusan tersebut, kata Afif, hingga tahap Mahkamah Agung pun KPPU bakal terus berjuang.
Baca juga: Perusahaan di Medan Timbun 75 Ton MinyaKita, KPPU Cari Alat Bukti untuk Dilanjutkan ke Penyelidikan
"Ya tetap fight. Namanya putusan harus dibela. Sampai Mahkamah Agung pun harus kita bela," ujarnya.
Sebagai informasi, merujuk data milik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kelima perusahaan tersebut mendaftarkan gugatannya pada 9 Juni 2023.
Sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat belum mencantumkan isi petitum gugatan kelima perusahaan tersebut.
Dugaan kuatnya, kelima perusahaan ini mengajukan gugatan kepada KPPU terkait denda minyak goreng ini.
PT Asianagro Agungjaya terdaftar dengan nomor perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.
PT Salim Ivomas Pratama Tbk terdaftar dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst09 Jun.