News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Digugat Lima Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng, KPPU: Kita tetap Fight

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPPU M. Afif Hasbullah ketika ditemui usai acara deklarasi pembentukan Hari Persaingan Usaha di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).

PT Batara Elok Semesta Terpadu terdaftar dengan nomor perkara 3/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

PT. BUDI NABATI PERKASA terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

PT Incasi Raya terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-KPPU/2023/PN Jkt.Pst.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menetapkan sebanyak tujuh perusahaan telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 19 huruf C tentang Larangan Pembatasan Peredaran Satu Jasa Atau Barang.

Ketujuh perusahaan yang dimaksud adalah PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

"Menyatakan Terlapor I, Terlapor II, Terlapor V, Terlapor XVIII, Terlapor XX, Terlapor XXIII dan Terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," jelas Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie saat pembacaan putusan KPPU di Jakarta, (26/5/2023).

Dalam putusan tersebut juga dibacakan, pertama, menghukum terlapor I PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja KPPU.

Kedua, menghukum terlapor II PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sejumlah Rp15,24 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Ketiga, menghukum terlapor V PT Incasi Raya membayar denda sejumlah Rp1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keempat, menghukum menghukum Terlapor XVIII PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sejumlah Rp40,88 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Kelima, menghukum terlapor XX PT Budi Nabati Perkasa membayar denda sejumlah Rp1,76 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Keenam, menghukum Terlapor XXIII PT Multimas Nabati Asahan membayar denda sejumlah Rp8,018 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Dan ketujuh, menghukum terlapor XXIV PT Sinar Alam Permai membayar denda sejumlah Rp3,36 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini