Hal itu ia sampaikan ketika memberi sambutan dalam acara deklarasi pembentukan Hari Persaingan Usaha oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta Pusat, Minggu (11/6/2023).
Mahfud mengungkap, peringat daya saing Indonesia merosot ke peringkat 44 pada 2022 dari posisi ke-37.
"Ini merupakan peringkat yang terendah selama 5 tahun terakhir," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Ia berujar bahwa hal tersebut perlu menjadi perhatian KPPU.
"Ini tentu dunia usaha punya peran penting. Sehingga KPPU mempunyai peran yg seharusnya lebih penting," kata Mahfud.
Mahfud kemudian bercerita bagaimana KPPU merupakan salah satu anak kandung reformasi yang bertugas untuk membasmi korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).
"Dulu banyak sekali KKN. Terjadi persaingan hukum. Pemalsuan dokumen. Makanya dibentuk KPPU," ujarnya.
Kehadiran KPPU, kata Mahfud, juga sebagai upaya menghindarkan monopoli di antara perusahaan.
"KPPU sebenarnya (untuk) menghindarkan monopoli dan sentralisasi pengaturan pemerintah yang sifatnya politik, serta monopoli di antara perusahaan. Semua dilakukan untuk membasmi KKN," kata Mahfud.
Dalam laporan Institute for Management Development (IMD) World Competitive Year book 2022 menyebut, daya saing Indonesia saat ini berada di posisi ke-44 dari posisi 37 di tahun 2021.
Mengutip laporan tersebut, Selasa (21/6/2022), peringkat ini menjadi yang terendah sejak 5 tahun terakhir atau tahun 2018.
Pada tahun 2018, daya saing Indonesia berada di peringkat 43, lalu meningkat menjadi 32 pada tahun 2019.
Pada 2020, daya saing Indonesia merosot di peringkat 40, sebelum akhirnya naik lagi ke posisi 37 di tahun 2021.
Kemudian di tahun 2022, tingkat daya saing kembali turun ke posisi 44.