Hari Persaingan Usaha
KPPU mendeklarasikan tanggal lahirnya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999, yakni tanggal 5 Maret, sebagai Hari Persaingan Usaha.
Deklarasi yang dipimpin oleh Ketua KPPU M. Afif Hasbullah ini merupakan bagian dari perayaan 23 tahun usia KPPU yang jatuh pada tanggal 7 Juni 2023.
Afif mengatakan bahwa penting bagi Indonesia untuk memiliki Hari Persaingan Usaha.
"Peringatan itu ditujukan untuk menanamkan kesadaran atas hak masyarakat untuk memperoleh manfaat dari pelaku usaha yang bersaing secara sehat," katanya.
Baca juga: Digugat Lima Perusahaan Terkait Kasus Minyak Goreng, KPPU: Kita tetap Fight
Afif mengatakan, masyarakat memiliki hak untuk untuk mendapatkan pilihan produk yang berkualitas di pasar.
Selain itu, kata dia, masyarakat juga berhak mendapatkan produk dengan harga yang wajar sebagai akibat persaingan usaha sehat.
"Bukan harga yang dibentuk oleh kartel atau kesepakatan bersama oleh pelaku usaha, atau kualitas produk atau harga yang ditetapkan sembarangan oleh pelaku usaha monopoli," ujar Afif.
Afif kemudian menjelaskan alasan di balik 5 Maret dipilih KPPU sebagai Hari Persaingan Usaha.
"Tanggal tersebut merupakan titik tolak berubahnya perekonomian Indonesia yang terpusat, menjadi sistem demokrasi dalam bidang ekonomi yang berkeadilan," katanya
Menurut Afif, pada tanggal tersebut, pelaku usaha dan pembuat kebijakan diminta mulai mengubah cara berperilakunya.
Mereka harus meninggalkan berbagai cara-cara yang monopolistik.
Selain itu, mindset bahwa kegiatan usaha hanya bisa berkembang jika ada hubungan yang erat antara pengambil keputusan dengan para pelaku usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Tanggal itu menjadi titik awal bagi Indonesia dalam menata kembali kegiatan usaha di negeri, agar dunia usaha dapat tumbuh serta berkembang secara sehat dan adil," kata Afif.