TRIBUNNEWS.COM – Rincian biaya pembuatan paspor secara online melalui aplikasi M-Paspor untuk keperluan ibadah Umroh dan Haji periode 2023
Paspor menjadi salah satu persyaratan dokumen yang harus dimiliki seseorang yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri termasuk untuk haji maupun umroh.
Tak hanya berisikan foto pemegangnya, paspor menjadi penting lantaran menyimpan beberapa informasi mengenai identifikasi individual.
Termasuk tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, serta informasi kebangsaan.
Namun seiring dengan kemajuan teknologi, kini pembuatan paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan ini hadir untuk mepermudah masyarakat yang akan melakukan pengajuan permohonan paspor baru atau penggantian paspor secara online.
Dengan begini pembuatan paspor untuk Umroh dan Haji bisa dilakukan secara online, tanpa harus mengantre lama di kantor Imigrasi.
Adapun biaya yang dibanderol untuk membuat paspor baru cukup bervariatif, tergantung jenis paspor baru yang dibutuhkan.
Berikut daftar rincian biaya membuat paspor baru:
- Biaya paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Biaya paspor elektronik biasa 48 halaman: Rp 650.000
- Biaya layanan percepatan paspor sehari jadi: Rp 1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor)
Syarat buat paspor umroh dan haji :
Seperti yang dilansir dari situs resmi Ditjen Imigrasi , ada beberapa syarat pembuatan paspor baru yang perlu diperhatikan pemohon, di antaranya :