- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Atau surat keterangan pindah ke luar negeri
- Kartu keluarga (KK)
- Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Cara membuat paspor baru secara online melalui M-Paspor sebelum datang ke kantor Imigrasi:
- Download dan instal aplikasi M-Paspor di PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri hingga aktivasi akun berhasil.
- Lakukan login akun M-Paspor.
- Pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.
- Usahakan mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas.
- Pengambilan foto dokumen tidak ada bagian yang terpotong.
- Selanjutnya upload foto gambar hasil scan dokumen berformat jpg.