- Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi "pakai lokasi saat ini".
- Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendaftaran.
- Jika lebih dari 2 jam dari pendaftaran tidak segera dibayarkan maka antrean/permohonan otomatis batal.
- Setelah itu berkas akan melewati pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.
- Apabila berkas telah di ACC, pemohon diminta datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal membawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan asli.
- Pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto dan sidik jari di kantor Imigrasi.
- Setelah itu pemohon akan melewati tahapan wawancara.
- Kemudian berkas akan diverifikasi dan adjudikasi.
(Tribunnews.com/Namira Yunia Lestanti)