TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tak jadi menaikkan besaran tarif listrik selama periode 1 Juli sampai dengan 30 September 2023.
Penetapan ini disampaikan langsung Kementerian ESDM melalui situs resminya esdm.go.id.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa besaran tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi akan dipatok dengan harga yang sama seperti periode sebelumnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020, tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan penyesuaian setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi.
Hal tersebut direalisasikan pemerintah dengan tujuan untuk mempertahankan kemampuan daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing sektor industri.
Mengingat belakangan ini kondisi masyarakat dan industri besar semakin tertekan lonjakan harga energi di pasar global.
"Kementerian ESDM terus mendorong PLN mengambil langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," tandas Jisman.
Lewat keputusan ini nantinya akan ada beberapa golongan pelanggan bersubsidi yang tidak mengalami perubahan tarif listrik.
Diantaranya seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil. Serta bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Adapun tarif listrik per KwH akan dipatok stabil dengan memperhatikan indikator-indikator khusus.
Seperti perhitungan tarif tenaga listrik golongan pelanggan nonsubsidi pada triwulan II 2022.
Daftar tarif listrik Juli-September 2023
Tidak adanya kenaikan tarif listrik membuat tarif tenaga listrik per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan di periode Juli-September dipatok sama seperti harga di periode April - Juni.
Berikut tarif listrik periode Juli - September 2023: