News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasokan Ban Alat Berat di Tambang Menipis, Pelaku Usaha: Stok Tersisa Hanya 2 Bulan

Penulis: Sanusi
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Sampai saat ini aktivitas impor ban off the road untuk alat berat di pertambangan belum bisa dilakukan.

Ketua Perkumpulan Gabungan Importir dan Pedagang Ban Indonesia (GIMPABI) Nora Guitet menjelaskan situasi yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan dua regulasi yakni PP 28 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian. Juga ada PP No.32 tahun 2022 terkait Neraca Komoditas. 

Dalam PP 28 ada salah satu pasal yang menghambat importir pemegang API-U untuk melakukan kegiatan impor. Ini kemudian berdampak pada kegiatan importasi ban termasuk ban-ban yang digunakan di industri pertambangan.

Sebagaimana diketahui ban-ban untuk alat berat di pertambangan belum ada yang diproduksi dalam negeri sehingga harus diimpor.

“Sementara banyak importir ban tambang ini Pemegang API-U bukan API-P sehingga sampai sekarang belum bisa mengimpor ban. Kami mendorong Pemerintah agar aturan tersebut segera direvisi. Meski sudah berjalan namun sampai sekarang belum ada kejelasan kapan akan selesai,” tandas Nora.

Sementara terkait dengan PP 32 Tentang Neraca Komoditas menurut Nora beberapa minggu lalu sudah ada kejelasan bahwa ban tidak masuk dalam kelompok yang wajib masuk Neraca Komoditas.

Sehingga sekarang yang ditunggu dan diminta untuk dipercepat adalah revisi PP 28 agar kegiatan impor kembali bisa dibuka. 

Nora menjelaskan dampak dari kebijakan ini, sudah sekitar 6 bulan tidak bisa melakukan impor ban yang tidak diproduksi dalam negeri. “Akibatnya tambang batu bara, nikel, emas dan lainnya sudah dalam tahap kekosongan ban,”tandas Nora. 

Ia dan anggota GIMPABI juga berharap sementara revisi PP 28 sedang berjalan, Kementerian Perindustrian juga segera merumuskan prosedur yang harus dipenuhi importir ban.

“Sehingga ketika revisi PP 28 selesai, aturan terkait syarat importir ban di Kementerian Peridustrian juga sudah siap. Maka waktu yang dibutuhkan perusahaan untuk kembali impor bisa lebih cepat,”tandasnya. 

Ia berharap kedua hambatan tersebut di atas segera diselesaikan. “Kami berharap proses yang sudah dekat ini bisa segera diselesaikan agar ada kepastian bagi importir.

Secara khusus GIMPABI mendukung adanya kejelasan peraturan dan proses importasi ban, agar tidak lagi terjadi kelangkaan ban di industri pertambangan karena dampak yang ditimbulkan akan semakin meluas,” tutup Nora.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini