Yakni, penyetor diharuskan untuk menunjukkan kode QRIS miliknya di perangkat pemindai di Mesin Setor Tunai (CDC/ATM) atau merchant QRIS yang bertindak sebagai agen atau mitra QRIS untuk setor tunai.
- Datang ke mesin ATM atau merchant QRIS yang bisa menerima setor tunai;
- Informasikan nominal yang ingin disetor;
- Masukkan uang ke dalam mesin ATM atau serahkan uang ke agen atau mitra;
- Kemudian pindai QR code yang ditampilkan mesin ATM atau agen;
- Selanjutnya akan muncul notifikasi yang menyatakan bahwa transaksi berhasil.
(Tribunnews.com / Namira Yunia Lestanti)