News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Kesehatan

Jelang Pengesahan RUU Kesehatan, DPR Diharapkan Terima Aspirasi Serikat Pekerja di Sektor Tembakau

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi. Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Sulistiono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) berharap DPR menerima aspirasi yang telah disampaikan terkait pasal-pasal tembakau jelang pengesahan RUU Kesehatan.

Secara umum, organisasi pekerja ini mendukung terwujudnya sistem kesehatan yang baik melalui peraturan yang akan bersifat omnibus law tersebut. Namun di dalam aturan tersebut dinilai tidak perlu adanya pasal-pasal terkait tembakau yang hanya akan memunculkan masalah baru bagi aspek ketenagakerjaan.

Baca juga: Pelaku Usaha Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Produk Tembakau Alternatif

Ketua FSP RTMM-SPSI Sudarto AS menyebutkan, dalam audiensi dengan wakil panitia kerja komisi IX DPR, pihaknya telah menyampaikan sejumlah aspirasi termasuk terkait pasal 154 yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika dan pasal-pasal lain yang mengatur pengetatan pengendalian hasil tembakau.

"Mereka sudah menyatakan bahwa pada umumnya mereka bersepakat akan memperjuangkan pasal-pasal tembakau yang ada di RUU Kesehatan. Kami memohon agar mereka dapat mengevaluasi kembali aturan-aturan tersebut agar tidak menekan IHT (Industri Hasil Tembakau) karena akan berdampak pada tenaga kerja,” kata Sudarto ditulis Rabu (5/7/2023).

Menurutnya, perjuangan FSP RTMM SPSI untuk menyampaikan pandangan terkait pasal tembakau pada RUU Kesehatan telah menempuh jalan panjang, mulai dari dua kali pengajuan permohonan audiensi, menggelar berbagai forum dialog untuk menyampaikan kritik terhadap isi pasal tembakau dalam RUU Kesehatan.

Selain itu, kata Sudarto, setidaknya sebanyak 60 ribu orang telah mendukung pandangan FSP RTMM SPSI pada petisi yang telah dibuat hingga saat ini.

Penyampaian aspirasi melalui aksi damai di berbagai lokasi termasuk di Gedung DPR juga dilakukan untuk mengamankan lapangan pekerjaan para anggotanya juga dilakukan karena tidak kunjung direspon oleh para wakil rakyat.

Dalam kesempatan aksi damai tersebut, sejumlah perwakilan RTMM diterima secara langsung oleh perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU Kesehatan DPR RI untuk menyampaikan aspirasinya.

Perjuangan panjang ini bukan tanpa sebab. Sudarto memaparkan bahwa hadirnya pasal tembakau dalam RUU Kesehatan, termasuk penyetaraan tembakau dengan narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol, serta pasal-pasal yang bertujuan memperketat pengendalian tembakau akan sangat berdampak tidak hanya kepada nasib anggotanya yakni para pekerja industri namun juga kepada petani, pedagang, pelaku usaha lain, hingga ke penerimaan negara dalam bentuk pajak dan cukai.

Baca juga: Respons Kemenkes Soal RUU Kesehatan Disebut Akan Hapus Organisasi Profesi

Untuk itu, pihaknya berharap dan menaruh kepercayaan besar bahwa komitmen yang telah disampaikan oleh DPR akan terealisasi dan tidak diingkari.

“Sejauh ini kami mencoba sabar dan menunggu karena memang itu yang dijanjikan. Kami juga menghormati pertemuan dan diskusi yang terjadi pada saat aksi damai berlangsung. Saya masih yakin itu dipenuhi demi kebaikan untuk semuanya. Ini adalah jalan tengah yang menurut baik menurut saya,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan melakukan sejumlah inisiatif yang dibutuhkan guna memastikan bahwa aspirasi pekerja di industri tembakau ini bisa didengar dan terakomodasi dengan baik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini