Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perindustrian berupaya memperkuat industri semen di dalam negeri. Langkah yang diambil ialah melalui upaya penerapan kebijakan moratorium atau pengaturan investasi baru.
Langkah strategis ini dalam rangka memperhatikan kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) di industri semen nasional.
Plt. Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Ignatius Warsito, menyampaikan investasi baru pabrik semen sebaiknya tetap diarahkan pada wilayah Papua, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Baca juga: Kampus Kemenperin Pasok SDM Bidang Marketing Lewat APP Fair 2023
"Pengaturan ini akan ditinjau kembali jika utilisasi rata-rata nasional telah mencapai 85 persen," tutur Warsito, Jumat (14/7/2023).
Warsito menjelaskan, kondisi overcapacity industri semen saat ini terjadi hampir di seluruh wilayah, kecuali Bali-Nusa Tenggara dan Maluku-Papua.
"Persentase overcapacity terbesar terjadi di Pulau Jawa, yaitu lebih dari 55,4 persen," ungkapnya.
Baca juga: Terlibat Proses Konstruksi Stadion Gelora Bung Karno, BUMN Semen Terapkan Prinsip Berkelanjutan
Dari data Kemenperin, produksi semen pada semester I tahun 2023 sebesar 29,3 juta ton, dengan kebutuhan semen nasional mencapai 28 juta ton.
Sedangkan, produksi semen sepanjang tahun 2022 lebih dari 64 juta ton, dengan kebutuhan sekitar 63 juta ton.
"Saat ini, industri semen nasional terdiri dari 15 perusahaan semen terintegrasi yang tersebar mulai dari Aceh hingga Papua, dengan total kapasitas terpasang sebesar 116 juta ton per tahun. Saat ini industri semen kita masih mengalami overcapacity sebesar 51,8 juta ton atau sebesar 45 persen," jelasnya.