News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Upah Buruh

Badai PHK Bakal Menghantui Buruh Saat Pengusaha Kesulitan Penuhi Permintaan Kenaikan Upah 15 Persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Partai Buruh Said Iqbal di depan pintu Barat Monas, Patung Kuda, Rabu, 26 Juli 2023. Buruh menuntut kenaikan upah tahun depan sebesar 15 persen.

"Inflasi merupakan salah satu komponen pada perhitungan tersebut. Jadi, ada komponen lain yang diperhitungkan seperti pertumbuhan ekonomi, paritas daya beli, dan lain-lain (PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan)" ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Rabu (26/7/2023).

Sementara di 2023, pemerintah membatasi kenaikan tidak lebih dari 10 persen dari rata-rata kenaikan 7,5 persen berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022).

Adapun menurut Riza, bisa saja upah naik hingga 15 persen di 2023, tapi ini tergantung performa ekonomi daerah tersebut dan kebijakan batas atas kenaikan upah oleh pemerintah.

Kemudian jika upah meningkat, maka konsumsi dapat terdorong meningkat, meski ada kemungkinan menahan konsumsi untuk ditabung untuk berjaga-jaga.

Di sisi lain, Riza menjelaskan, ketika upah meningkat, maka biaya yang dikeluarkan oleh dunia usaha juga meningkat, sehingga ini akan menjadi beban.

Baca juga: 1.400 Polisi Amankan Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh di Kawasan Monas Jakarta Pusat

Sementara itu di bisnis sektor industri trennya sedang melambat, padahal sektor inilah yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.

"Beberapa industri sudah mulai memindahkan pabriknya ke daerah yang upah minimumnya lebih rendah, hal ini perlu menjadi pertimbangan juga. Jika upah meningkat di luar kemampuan dunia usaha, maka efisiensi dengan pemangkasan karyawan bisa berlanjut," pungkasnya.

Pengusaha Kesulitan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, permintaan kenaikan upah 15 persen sulit dipenuhi apabila mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

"Secara umum permintaan kenaikan upah tersebut sulit dipenuhi dengan kondisi perekonomian saat ini," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/7/2023).

Shinta kemudian menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setap provinsi dan di berbagai kabupaten/kota.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dan peraturan perundangan kita mengatur bahwa upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Shinta.

"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan," lanjutnya.

Baca juga: Buruh Tuduh Pemerintah Komersialisasi Jaminan Sosial Lewat Undang-Undang Kesehatan 

Wanita kelahiran tahun 1967 itu mengatakan, kenaikan upah minimum dalam undang-undang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel, yaitu Badan Pusat Statistik," ujar Shinta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini