Shinta kemudian menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setap provinsi dan di berbagai kabupaten/kota.
"Upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dan peraturan perundangan kita mengatur bahwa upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Shinta.
Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja
"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan," lanjutnya.
Wanita kelahiran tahun 1967 itu mengatakan, kenaikan upah minimum dalam undang-undang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.
"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel, yaitu Badan Pusat Statistik," ujar Shinta.
Ia menyebut kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, telah diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
"Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta variabel penghitungan upah yang berlaku," katanya.
Maka dari itu, menurut Shinta, perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah.