News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demo Buruh

Buruh Tuntut Upah Minimum 2024 Naik 15 Persen, Komisi IX DPR Dorong Diskusi Tripartit

Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Jakarta, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen tahun 2024, Rabu (26/7/2023).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena buka suara terkait buruh yang menuntut kenaikan upah minimum pada 2024 sebesar 15 persen.

Menurut Melki, perlu ada diskusi tripartit sesuai aturan berlaku yang melibatkan pengusaha, buruh, dan pemerintah.

Ia mendorong diadakannya dialog konstruktif agar dapat dicari solusi terbaik dari pembicaraan tersebut.

Baca juga: Dunia Hari Ini: Upah Minimum Australia Naik 5,75 persen Mulai 1 Juli

"Pembicaraan tripartit pemerintah pengusaha pekerja sesuai aturan yang berlaku perlu dilakukan dalam suasana yang sejuk untuk mencapai kesepakatan yang baik, berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat," kata Melki kepada Tribunnews, dikutip Kamis (27/7/2023).

Adapun untuk tuntutan kenaikan upah 15 persen ini disampaikan Partai Buruh dengan menggelar aksi di depan pintu Monas, Patung Kuda, Jakarta, Rabu (26/7/2023).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan upah 15 persen untuk mengejar upah minimun buruh sebesar Rp 5,6 juta.

"Middle income country itu pendapatannya lebih dari USD 4.500 per tahun. Kira-kira kalau dirupiahkan akan menjadi 67 juta rupiah pertahun, kalau dibagi 12 bulan ya sekitar 5,6 juta rupiah. Harusnya upah minimun itu 5,6 juta," kata Said Iqbal.

Tuntutan kenaikan upah sebesar ini, kata Said, selain didasarkan pada survey lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), juga didasarkan pada makro ekonomi, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Awal tahun lalu Pemerintah menerbitkan Permenaker No 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan perusahaan memotong upah 25 persen," kata Said.

"Sehingga kenaikan upah minimum sebesar 15 persen diharapkan bisa mengembalikan daya beli buruh yang turun tersebut," lanjutnya.

Baca juga: Ketentuan Baru Penghitungan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

Pengusaha Kesulitan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, permintaan kenaikan upah 15 persen sulit dipenuhi apabila mengacu pada kondisi perekonomian saat ini.

"Secara umum permintaan kenaikan upah tersebut sulit dipenuhi dengan kondisi perekonomian saat ini," katanya kepada Tribunnews, Selasa (25/7/2023).

Shinta kemudian menjelaskan bahwa kenaikan upah minimum akan berbeda-beda di setap provinsi dan di berbagai kabupaten/kota.

"Upah minimum merupakan jaring pengaman (safety net) dan peraturan perundangan kita mengatur bahwa upah minimum diberlakukan hanya untuk kelompok pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun," ujar Shinta.

Baca juga: Perubahan Ketentuan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja

"Kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan," lanjutnya.

Wanita kelahiran tahun 1967 itu mengatakan, kenaikan upah minimum dalam undang-undang dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.

"Data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan akan menggunakan data dari sumber yang kredibel, yaitu Badan Pusat Statistik," ujar Shinta.

Ia menyebut kenaikan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, telah diatur dalam struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

"Kenaikan upah ini tentunya berbeda di setiap perusahaan tergantung kemampuan dari perusahaan masing-masing, serta variabel penghitungan upah yang berlaku," katanya.

Maka dari itu, menurut Shinta, perundingan bipartit dapat digunakan sebagai mekanisme untuk memperjuangkan kenaikan upah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini