Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan buruh menggelar aksi demo di depan pintu Monas, Patung Kuda, untuk menuntut kenaikan upah 15 persen di tahun 2024, Rabu (26/7/2023).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan Indonesia sudah masuk negara dengan pendapat menengah. Menurutnya sudah sepatutnya ada kenaikan upah sebesar 15 persen.
"Middle income country itu pendapatannya lebih dari USD 4.500 per tahun. Kira-kira kalau dirupiahkan akan menjadi 67 juta rupiah pertahun, kalau dibagi 12 bulan ya sekitar 5,6 juta rupiah. Harusnya upah minimun itu 5,6 juta," kata Sa'id Iqbal pada konferensi pers.
Kenaikan upah minimum 15 persen menurutnya harus dilakukan untuk mengejar upah minimun buruh sebesar Rp 5,6 juta.
Said Iqbal mengatakan alasannya lainnya, sebab pemerintah telah memotong upah buruh sebesar 25 persen lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Oleh sebab itu, ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menaker untuk mengeluarkan aturan kenaikan upah 15 persen di tahun 2024.
"Kami meminta presiden untuk menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan kenaikan upah buruh tahun 2024 sebesar 15%, karena Permenaker 2023 itu upah dipotong 25%," ujarnya.
Baca juga: Buruh Tetap Tuntut Cabut UU Cipta Kerja dan Kenaikan Upah Minimum 15 Persen
Sa'id mengatakan hasil survei Litbang Partai Buruh dan KSPI, kenaikan 64 item kebutuhan hidup layak jika dirata-ratakan berkisar 10% hingga 15% tergantung daerah industri.
Pihaknya mengambil angka tertinggi untuk kenaikan upah minimum di tahun 2024, sesuai inflasi nasional.
Baca juga: Buruh Minta Upah Minimum Naik 15 Persen, Pengusaha: Sulit Dipenuhi dengan Kondisi Saat Ini
Selain kenaikan upah minimum, Partai Buruh juga mengusung sejumlah isu pada demo hari inj, diantaranya cabut presidential threshold 20, cabut omnibus law UU Cipta Kerja, cabut undang-undang kesehatan.