Pasalnya, pihak kampus sudah mengucurkan uang sebesar Rp400 juta lebih untuk mengcover seluruh kegiatan mahasiswa baru.
Namun, panitia PBAK justru menggandeng perusahaan pinjaman online (pinjol) sebagai sponsorship.
Nominal yang dijanjikan perusahaan pinjol cukup besar yakni Rp160 juta dengan syarat menyerahkan data mahasiswa baru.
Kerja sama antara panitia PBAK dengan perusahaan ini ilegal lantaran pimpinan kampus tidak mengetahuinya.
Para panitia PBAK yang merupakan anggota Dewan Mahasiswa (Dema) UIN Surakarta terancam disanksi.
Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta di Kartasura, Sukoharjo menggelar rapat, Selasa (8/8/2023).
Itu dilakukan untuk menentukan sanksi apa yang tepat untuk Dewan Mahasiswa (Dema) yang telah melakukan kesalahan besar gegara melakukan kerjasama dengan akun pinjaman online (pinjol).
Sebab, kerjasamanya dengan pinjol itu, Dema bakal mendapatkan kompensasi.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kerjasama Prof. Syamsul Bakri, mahasiswa tersebut terlalu jauh melampaui kewenangannya.
Selain itu, ada upaya menyembunyikan kerjasama itu untuk keuntungan pribadi atau kelompok.
Termasuk saat dimintai surat kerjasama tersebut.
"Dia mau sembunyi-sembunyi. Kami dapatnya (MoU) bukan dari Dema lho ini. Kami punya cara untuk memperoleh MoU tadi, yang belum dapat kami proposalnya," kata Syamsul Bakri.
Saat ini, dewan kode etik tengah rapat untuk menentukan langkah.
Dewan etik akan membahas sanksi apa yang tepat untuk dijatuhkan kepada Dema.