Untuk itu kata Teten, Kementerian Koperasi dan UKM mengajukan dua usulan terkait perlindungan produk UMKM dari serangan produk impor di platform e-commerce.
Pertama, terkait adanya tambahan kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar yang berpotensi menggerus keberadaan produk UMKM.
Teten menegaskan, peraturan tersebut tak hanya berlaku bagi TikTok Shop saja yang sampai hari ini masih ditemukan di platformnya ada harga produk yang tak masuk akal.
“Jadi kita tidak hanya berurusan dengan TikTok. Sebelum ini juga saya berurusan dengan e-commerce lain yang melakukan penjualan crossborder. Kita optimistis hal ini bisa dilakukan,” ujarnya.
Secara komprehensif katanya, keluar masuk barang itu memang harus betul-betul diproteksi sedemikian rupa. Jangan sampai produk lokal kalah bersaing dari produk luar negeri.
“Pada dasarnya negara manapun juga sama memperlakukan seperti itu. Mereka melindungi produk dalam negerinya sendiri. Karena kalau kita terus menerus beri karpet merah untuk produk-produk impor, tanpa memperhitungkan persaingan yang tidak fair dari dalam negeri, bisa habis produk UMKM,” kata Teten.
Pihaknya pun sudah menyampaikan kepada Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan soal masukan atau usulan tersebut.
Menurut dia, sebaiknya produk impor dari luar yang datang ke Indonesia berlaku di pelabuhan paling jauh di Indonesia seperti Sorong, Papua Barat.
Sehingga produk yang masuk dikenakan ongkos lagi dari tempat terjauh, dengan begitu produk di dalam negeri masih bisa kompetitif.
“Hal itu berkaitan dengan usulan kami yang kedua, yaitu tol laut yang juga menjadi proyek Presiden Joko Widodo yang bisa menjadi jalan. Karena selama ini muatan hanya dari barang, sehingga biaya logistik selalu dikenakan untuk produk-produk yang di jual di Indonesia Timur, sehingga Indonesia Timur lemah,” kata Teten.
Teten mengatakan, kedua usulan tersebut bisa menjadi bagian penguatan dari kebijakan Pemerintah soal hilirisasi dalam memperkuat industri dalam negeri, sekaligus memperkuat UMKM dengan kebijakan subsitusi impor untuk pengadaan barang dan jasa.